Kabupaten Garut Jadi Peringkat Tertinggi Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat

6 Januari 2021, 18:40 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan. /ANTARA/HO-Diskominfo Garut/

 

PR TASIKMALAYA - Catat kematian pasien Covid-19 pada Rabu 6 Januari 2021 di Kabupaten Garut sebanyak 113, menjadikan Garut menduduki peringkat pertama kematian tertinggi di Jawa Barat.

Tingginya kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Garut tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Garut yang juga Ketua Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 di Garut, Rudy Gunawan.

Hal ini disampaikannya ketika mengunjungi Desa Depok, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut pada 6 Januari 2021.

Baca Juga: Telah Lakukan Aksinya Sebanyak Empat Kali, Pria Ini Nekat Curi Al-Qur'an Masjid untuk Dijual

“Saya Rudy Gunawan, Bupati Garut, selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Garut, menghimbau kepada seluruh warga Garut untuk meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan, di antaranya adalah menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun," ujarnya.

"Karena pada hari ini angka kematian Covid-19 Kabupaten Garut menduduki peringkat ke satu di Jawa Barat, dengan 113 kematian,” sambungnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Laman Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rudy juga mengatakan bahwa kondisi Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut telah dipenuhi oleh pasien positif Covid-19 yang mengalami gejala cukup mengkhawatirkan.

Baca Juga: Tanggapi Kasus Jack Ma, Jimly Asshidiqie Tawarkan Pemberian Status WNI

“Hari ini di Rumah Sakit RSUD dr. Slamet telah penuh dengan pasien-pasien Covid-19 yang mempunyai gelaja yang sangat mengkhawatirkan. Tentu saya instruksikan kepada para camat, kepala desa, kepala kelurahan, dibantu oleh TNI-Polri di kewilayahan, serta Satuan Gugus Tugas tingkat warga, (untuk) meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan,” ucapnya.

Terkait Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2020, Rudy menginstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong praja atau Satpol PP di Kabupaten Garut untuk melakukan penegakkan hukum.

“Tentu bagi Satpol PP saya intruksikan supaya melakukan penegakan hukum Perbub 47 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin protokol kesehatan yang diikuti penegakan hukum, tentu dibantu oleh Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya, saya kira ini sudah darurat, dan tentu ini mohon diperhatikan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Garut,” tutur Rudy.

Baca Juga: Menkes Budi: Rencanakan 181 Juta Warga Indonesia Vaksinasi Covid-19 dalam Waktu 15 Bulan

Imbauan yang dilakukan oleh Rudy sebagai langkah yang dilakukan sebagai untuk mencegah penyebaran dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Garut.

“Lakukan langkah konkret dengan melakukan sesuatu langkah, membubarkan kerumunan, memaksa masyarakat menggunakan masker, dan langkah-langkah lain, karena dengan cara itulah kita bisa mengatasi masalah Covid-19.” pungkasnya.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler