Kembali Jadi Zona Merah, Pemprov Jabar Akan Larang Perayaan Tahun Baru 2021

15 Desember 2020, 09:35 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan tidak ada perayaan tahun baru di Jawa Barat. /Humas Jabar/Yogi P

PR TASIKMALAYA – Virus Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal tahun 2020, masih belum memperlihatkan tanda-tanda akan segera berakhir termasuk juga di Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Komite di Gedung Sate kemarin, mengatakan bahwa zona merah leveling kasus Covid-19 di Jabar bertambah menjadi 8 daerah.

Kang Emil yang juga Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi Jabar, mengumumkan bahwa 8 kota tersebut antara lain, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Garut, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Karawang.

 Baca Juga: Anggota DPRD DKI Jakarta Walk Out saat Rapat, Ferdinand: Menjijikan Demokrasi Apa yang Mereka Lakoni

Sedangkan untuk Kabupaten Bekasi berhasil turun dari zona Kuning. Selain itu, Kang Emil juga menghimbau untuk daerah yang berada di zona merah agar terus memperhatikan potensi negatif yang akan terjadi jika tidak diantisipasi.

Oleh karena itu, Pemerintah Jawa Barat akan melarang perayaan tahun baru 2021 dalam upaya menghindari potensi penyebaran virus Covid-19.

"Kami sudah putuskan melarang perayaan tahun baru. Intinya untuk menghindari kerumunan, karena dari pengalaman, libur panjang kemarin menyumbang peningkatan kasus covid,” Ungkap Ridwan Kamil yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Pemprov Jabar.

 Baca Juga: Politikus PDIP Tiba-tiba Singgung Nama Jusuf Kalla soal Kasus HRS, Ada Apa?

Kebijakan pelarangan tahun baru tersebut juga sudah disepakati oleh para Gubernur lainnya. Meskipun tempat wisata akan tetap buka, namun akan ada kebijakan seperti wajib menunjukan hasil rapid test bagi para pengunjungnya.

Seperti di Bali yang menerapkan pengunjung membawa bukti hasil swab, untuk pengunjung yang hendak datang ke daerah Jawa Barat cukup menunjukan bukti hasil rapid test antigen saja.

"Rapid test bukan antibody tapi saya mewajibkan rapid test antigen, sudah bergeser, wajib bagi wisatawan yang akan ke Jabar," tegas Kang Emil.

 Baca Juga: 5 Bahaya Tidur Gunakan Kipas Angin, Bisa Hipertemia Hingga Kekurangan Cairan

Selain itu, pelarangan perayaan tahun baru terutama yang merayakan dalam skala besar seperti konser dan lain-lain, baik terorganisir maupun tidak, serta outdoor maupun indoor itu semua akan dilarang.

Namun, merayakan tahun baru di rumah secara personal itu diperbolehkan, yang tidak boleh adalah ketika merayakan di indoor tetapi tetap menimbulkan kerumunan, maka itu akan dilarang.

Sementara itu, mengenai masalah vaksinasi, berdasarkan hasil survei sebagian besar masyarakat Jawa Barat sudah mengetahui tentang vaksin Covid -19.

 Baca Juga: Pengancam Bunuh Kapolda Ditangkap, Muannas Alaidid: Selalu Begitu Modusnya, Siapa yang Ngajarin?

Kang Emil menjelaskan bahwa sekitar 93 persen masyarakatnya sudah mengetahui mengenai vaksinasi Covid-19.

Dari hasil survei tersebut juga diketahui bahwa yang tidak bersedia di vaksin hanya terdapat 9 persen, yang belum memutuskan 43,8 persen dan yang sudah yakin ingin divaksin ada 47,1 persen.

Kemudian mengenai kebijakan pemerintah pusat sampai saat ini, vaksinasi tersebut nantinya akan dibagi 2 yakni, masyarakat menengah ke bawah akan dibiayai pemerintah, dan untuk kelas atas akan vaksinasi mandiri.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: Pemprov Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler