PR TASIKMALAYA - Sebelumnya, perawat bernama Lucy Letby didakwa melakukan pelanggaran dalam kasus kematian sejumlah bayi sejak tahun 2015.
Kini, beredar kabar jika Letby mendapatkan jaminan dari Pengadilan Inggris, hal itu langsung dibantas oleh hakim.
Seorang hakim Inggris membantah memberi jaminan untuk perawat yang dituduh membunuh delapan bayi dan berusaha membunuh 10 bayi lainnya di unit neonatal rumah sakit.
Baca Juga: Ingin Dapat Pujian, Seorang Perawat Nekat Lakukan Percobaan Pembunuhan pada Pasien
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari News Tube, Lucy Letby didakwa melakukan pelanggaran antara 2015 dan 2016 saat bekerja di Unit Neonatal di Rumah Sakit Countess of Chester di Barat Laut Inggris.
Wanita 30 tahun itu mengatakan, dirinya sudah tidak menjalani lagi persidangan dan sang pengacara meminta jaminan, tetapi Hakim Steven Everett menolak permintaan tersebut.
Ia juga meminta untuk melarang publikasi informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi saksi dan korban.
Baca Juga: Kabar Baik! Usulan Bantuan Anggaran Subsidi Gaji Bagi Honorer Disetujui Kemenkeu
Perawat tersebut telah ditangkap untuk ketiga kalinya terhitung sampai minggu ini sejak penyelidikan polisi atas kematian bayi di unit neonatal rumah sakit, pada 2017 lalu.
Detektif pertama kali mengamati kematian 15 bayi antara 2015 dan 2016 dan penyelidikan kemudian diperluas hingga mencakup lebih dari selusin bayi yang meninggal dunia dalam periode yang sama.