Setelah Mengecam Prancis, Erdogan Kini Tuntut Anggota Parlemen Anti-Islam Belanda karena Penghinaan

- 28 Oktober 2020, 08:15 WIB
Ilustrasi Bendera Belanda
Ilustrasi Bendera Belanda /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menggugat anggota parlemen Belanda Geert Wilders setelah politisi anti-Islam tersebut memposting serangkaian tweet terhadap pemimpin Turki, termasuk salah satu sketsa dirinya yang digambarkan sebagai "teroris."

Anadolu Agency yang dikelola negara mengatakan pengacara Erdogan pada Selasa, 27 Oktober 2020 mengajukan tuntutan pidana terhadap Wilders di kantor Kepala Kejaksaan Ankara karena "menghina presiden" - kejahatan di Turki yang dapat dihukum hingga empat tahun penjara.

Dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam AP News, Wilders memposting kartun yang menggambarkan Erdogan mengenakan topi mirip bom di kepalanya, dengan komentar: "teroris."

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 28 Oktober 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

Wilders terus memposting tweet yang menyudutkan Erdogan di tengah pertengkaran yang berkembang antara Turki dan negara-negara Eropa yang dipicu oleh komentar tajam Erdogan terhadap Presiden Perancis Emmanuel Macron.

Termasuk pernyataan yang mempertanyakan kesehatan mental Macron atas sikapnya terhadap Islam.

Erdogan terus-menerus menggugat orang karena tuduhan penghinaan sejak ia menjabat sebagai presiden pada 2014.

Ribuan orang telah dihukum, lebih dari 29.000 orang diadili atas tuduhan menghina Erdogan tahun lalu, menurut surat kabar Birgun.

Baca Juga: Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Bisnis dan Industri, Indonesia Jalin Kemitraan dengan Korea Selatan

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x