Tolak Tiongkok Klaim Laut China Selatan, Banyak Anggota ASEAN Kirim Nota Diplomatik Ke PBB

- 24 Oktober 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi- Logo ASEAN. /Kemlu.go.id
Ilustrasi- Logo ASEAN. /Kemlu.go.id /

 

PR TASIKMALAYA - Kementerian Luar Negeri RI mengatakan bahwa terdapat gelombang penolakan dari sebagian besar negara anggota ASEAN, non-claimant (yang tidak terlibat langsung) dalam sengketa Laut China Selatan, terhadap klaim Tiongkok atas kawasan tersebut.

‌Negara-negara ASEAN dan sejumlah negara besar dunia mengirimkan note verbale (nota diplomatik) kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) yang memprotes klaim Tiongkok.

Indonesia sendiri, selama 2020 diketahui telah mengirim dua kali nota diplomatik ke PBB, yakni pada 26 Mei dan 12 Juni.

Baca Juga: Buntut Skandal Djoko Tjandra, ICW Resmi Surati Jokowi Copot ST Burhanuddin

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI Damos Dumoli Agusman pun menanggapi hal ini dalam acara jumpa media secara virtual, Jumat, 23 Oktober 2020.

"Artinya negara-negara ini mengatakan kepada PBB bahwa 'kami tidak ingin ada pelanggaran terhadap UNCLOS (Konvensi Hukum Laut PBB), dan tidak ingin UNCLOS direduksi atau dibuat menjadi kabur," ujarnya dikutip Pikiran.Rakyat-Tasikmalaya.com dalam Antara News.

Damos menambahkan bahwa hal tersebut membuat klaim Tiongkok atas wilayah sengketa di Laut China Selatan akan tetap tidak sah selama penolakan ini masih disuarakan, terlebih (nota diplomatik) ini bukan argumen politis, melainkan argumen hukum yang pernyataannya bernas dari sisi hukum internasional.

Istilah "note verbale battle" atau "perang nota diplomatik"--meminjam ungkapan yang digunakan Damos-- menggambarkan persaingan argumen hukum di ranah internasional antara negara-negara claimant, non-claimant di Laut Tiongkok Selatan, serta negara-negara peserta UNCLOS.

Baca Juga: Dipercaya Turunkan Tekanan Darah, Berikut Penjelasan Manfaat Buah-Buahan bagi Pengidap Hipertensi

Negara-negara claimant (pengklaim, terlibat langsung) di Laut China Selatan adalah Brunei, Malaysia, Filipina, Vietnam, dan Tiongkok serta Taiwan --yang menyatakan wilayahnya sebagai negara sendiri, bukan bagian dari Tiongkok.

Sementara Indonesia, bersama negara lainnya seperti Thailand, Singapura, Kamboja, Laos adalah negara non-claimant.

ASEAN, perhimpunan bangsa-bangsa Asia Tenggara, beranggotakan 10 negara, yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Myanmar.

Tiongkok sendiri mengirimkan nota diplomatik yang memuat klaim wilayah maritim di Laut China Selatan, setidaknya sudah sebanyak enam kali sepanjang 2020. Nota itu menanggapi pengajuan parsial Malaysia kepada Komisi Batas Landas Kontinen PBB tertanggal 12 Desember 2019.

Baca Juga: Ditentang Dokter dan Sebabkan Korban Jiwa, Program Vaksinasi Flu Korea Selatan Tetap Dilanjutkan

Sejumlah negara besar mengikuti "gelombang penolakan" terhadap klaim Tiongkok. Misalnya yang terbaru, Misi Tetap Inggris Raya untuk PBB mengirim note verbale pada 16 September 2020, mewakili argumen negaranya, serta Prancis dan Jerman.

Salah satu pernyataan dalam nota diplomatik tersebut berbunyi, "Prancis, Jerman, dan Inggris Raya, sebagai Negara Peserta UNCLOS 1982, hendak menekankan posisi hukum mereka, yakni menggarisbawahi pentingnya aktivitas yang tak terhalangi dalam kebebasan di laut lepas, khususnya kebebasan navigasi dan penerbangan berlebih, serta hak melakukan perjalanan yang tidak membahayakan, yang termuat dalam UNCLOS, termasuk di Laut China Selatan.”

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x