Terjadi Demonstrasi, Presiden Kirgistan Siap Mundur usai Pemilu

- 15 Oktober 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi demonstrasi.
Ilustrasi demonstrasi. /Freepik

PR TASIKMALAYA - Terkait hal otoritas Pemilu mengumumkan bahwa hanya empat dari 16 partai yang berhasil melewati ambang batas 7% untuk masuk parlemen.

Sejak Minggu, pendukung partai yang gagal mencapai ambang batas mengumumkan penolakan mereka terhadap hasil pemilu, dengan alasan proses pemilu tidak adil.

Bentrokan antara pengunjuk rasa dan pasukan keamanan menyebabkan satu orang tewas dan 590 lainnya terluka.

Baca Juga: Kasus Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Resmi Ditahan

Presiden Kirgistan mengatakan, akan mundur hanya jika pemilihan parlemen baru sudah digelar dan pemilihan presiden diumumkan, Rabu, 14 Oktober 2020.

Pernyataan Sooronbay Jeenbekov, yang dikeluarkan melalui sekretaris persnya Tolganay Stamaliyeva, menyusul pertemuannya dengan Perdana Menteri Sadyr Zhaparov.

Jeenbekov menekankan bahwa menurutnya tidak tepat meninggalkan jabatannya sekarang, karena hal itu dapat memicu skenario yang tidak dapat diprediksi atas negara.

Baca Juga: Sekretaris DPRD DKI Luncurkan Otobiografi, Sederet Cerita yang Tidak Publik Ketahui

Zhaparov, mantan anggota parlemen yang dibebaskan pekan lalu dari penjara oleh para pendukungnya saat berlangsung protes terhadap hasil pemilu pada 4 Oktober.

Pemilu itu memilih 120 anggota baru parlemen. Mereka mengatakan mereka akan menuntut pengunduran diri Jeenbekov besok, seperti dilansir dari Anadolu Agency.

Parlemen Kirgistan mengangkat Perdana Menteri Zhaparov pada hari Sabtu lalu 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Koramil 07/Gajah Kabupaten Demak Difasilitasi Tes Swab

Berkumpul di Kediaman Negara Ala Archa di ibu kota Bishkek, 63 anggota parlemen saat ini dengan suara bulat menyetujui jabatan baru Zhaparov dan kabinetnya.

Protes di Kirgistan meletus di awal bulan ini, dengan warga membobol parlemen dan gedung lainnya dan bentrok dengan polisi, menuntut pemilihan parlemen baru. Otoritas pemilu kemudian membatalkan hasil pemilu 4 Oktober tersebut.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x