Sebab, Prabowo yang diizinkan bertandang ke Amerika Serikat berpotensi melanggar Hukum Laehy.
Baca Juga: Wacana Ganti Nama 'Jawa Barat', Kang Emil: Harus Disepakati oleh Tiga Budaya
Maka dari itu, mereka meminta agar undangan serta pencabutan larangan Prabowo untuk masuk Amerika Serikat segera dibatalkan.
"Undangan ke Prabowo Subianto harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya," begitu sebagian petikan dari isi surat tersebut.
Selain ditandatangani oleh Amnesty International Indonesia, surat itu juga ditandatangani oleh Amnesty International USA, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial.
Baca Juga: Longsor di Bantarkalong Tasikmalaya Akibatkan 11 Rumah Rusak
Public Interest Lawyer Network (Pil-Net), Public Virtue Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Serta, LBH Pers, Asia Justice and Rights (AJAR), Setara Institute, dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).***