Baca Juga: Sejak November 2023, Kelompok Houthi Ungkap Telah Menargetkan Kapal-kapal Israel, AS, dan Inggris
Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang dilaksanakan pada Jumat lalu berawal dari veto yang dilakukan oleh salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan yang diajukan oleh keanggotaan penuh Palestina pada tanggal 18 April lalu.
Dalam memberikan tanggapan seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, serta Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB pun memutuskan untuk mengambil langkah selanjutnya menuju kemajuan perjuangan negara Palestina serta melakukan pengupayaan untuk perdamaian internasional.
“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” ucap Kemlu. Kesuksesan ini pun dipandang oleh Indonesia sebagai suatu upaya bagi kesetaraan hak bangsa untuk negara Palestina di tengah bangsa dunia.***(Aldi Fitara Aldiansyah Noor)