Perundingan resolusi ini dilakukan pada hari Jumat, 27 Oktober 2023 di New York. DIlaksanakan dalam sidang Majelis Umum PBB. Isu terkait konflik antar negara merupakan tugas pokok dari Dewan Keamanan (DK) PBB. Namun dalam hal ini DK PBB tidak dapat mencapai kesepakatan dalam merumuskan resolusi bagi konflik Palestian dan Israel.
Ini dikarenakan negara tetap DK PBB melakukan veto terhadap rancangan usulan-usulan resolusi tersebut. Sehingga diskusi tidak dapat dilanjutkan.
Oleh karena itu, pembahasan dilanjutkan dalam forum sidang Majelis Umum PBB. Dalam forum ini, kekuatan veto tidak berarti, karena keputusan dilaksanakan berdasarkan hasil voting peserta sidang.
Namun kekuatan resolusi Majelis Umum PBB ini tidak memiliki sifat mengikat negara-negara tertuju. Melainkan hanya memiliki kekuatan politis, yang bisa dipertimbangkan oleh para pihak terkait untuk mentaati resolusi yang telah ditetapkan.***