Bicarakan Bom di Bandara, Seorang WNI Diperiksa Kepolisian Malaysia

- 4 Januari 2023, 13:48 WIB
Ilustrasi - Seorang WNI dilaporkan harus berurusan dengan polisi Malaysia lantaran bercanda mengenai bom di bandara.
Ilustrasi - Seorang WNI dilaporkan harus berurusan dengan polisi Malaysia lantaran bercanda mengenai bom di bandara. /REUTERS/Amr Abdallah Dalsh

PR TASIKMALAYA - Hati-hati berbicara dan bercanda, khususnya di tempat yang bisa memicu kepanikan.

Seorang WNI harus berurusan dengan polisi akibat bercanda soal bom di bandara Malaysia.

Setelah ditelusuri, ternyata seorang pekerja migran atau WNI tersebut yang akan pergi cuti ke Medan.

Sesuai laporan KJRI Penang, Malaysia pada Rabu, 4 Januari 2023, kejadian itu terjadi pada tanggal 29 Desember 2022 lalu, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News. 

Baca Juga: Alasan Lee Seung Gi Cukur Botak, Ternyata Gegara Hal Ini!

Pelaku sedang check-in di bandara dengan dua temannya ketika ia menyebut 'bom'.

"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas terkait barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata “bom”. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara," ungkap pihak KJRI Penang.

Lebih lanjut, Pihak KJRI mengatakan jika pelaku sangat shock akibat insiden ini.

Diketahui, usia dari pelaku adalah 33 tahun.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran BWF World Tour 2023, Termasuk Indonesia Masters dan Indonesia Open

Berdasarkan info dari KJRI penang, pelaku sebenarnya sedang membahas powerbank.

Lalu, ia ditanya oleh petugas apakah membawa powerbank atau tidak.

Pelaku kurang lebih menjawab pertanyaan dari petugas: : "kalo ada power bank bisa panas dan meledak kayak bom ya".

Akibat kejadian itu, urusannya semakin berbuntut panjang.

Baca Juga: Penasihat Hukum Putri Candrawathi Sebut Peninjauan TKP di Saguling untuk Bantah Tudingan Richard Eliezer

Sebagai informasi, masyarakat yang hendak melakukan penerbangan harus mengetahui bahwa bercanda mengenai bom di bandara adalah termasuk hal yang tidak diperbolehkan.

Beruntung, WNI tersebut akhirnya bebas setelah membayar denda dan didampingi oleh kuasa hukum dari KJRI.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x