Anak Gabung ISIS, Ibu Ini Dihukum Akibat Tak Bisa Cegah Putranya Jadi Tentara Anak di Suriah

- 5 Maret 2022, 20:55 WIB
Seorang anggota ISIL mengibarkan bendera ISIL di Raqqa, Suriah 29 Juni 2014.
Seorang anggota ISIL mengibarkan bendera ISIL di Raqqa, Suriah 29 Juni 2014. /REUTERS/Stringer/

PR TASIKMALAYA - Pengadilan Swedia memutuskan seorang wanita bersalah atas kejahatan perang akibat tak bisa mencegah putranya yang menjadi tentara anak-anak di Suriah.

Putra dari ibu itu berusia 12 tahun dan telah terbunuh dalam perang saudara di Suriah.

Menurut pengadilan, anaknya direkrut oleh orang tak dikenal dan akhirnya dijadikan tentara anak atas nama ISIS.

Meski begitu, ibu itu dengan tegas membantah tuduhan tersebut.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Wajah, Kupu-kupu atau Bunga Pertama Anda Lihat ? Ungkap Impian Tersembunyi Anda Tentang Cinta

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Arabiya, wanita itu bernama Lina Ishaq.

Pengadilan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya.

“Pengadilan distrik menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Lina Ishaq karena pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan kejahatan perang yang berat,” kata pengadilan distrik Stockholm, 4 Maret 2022.

“Dia, dalam kapasitasnya sebagai penjamin perlindungan, dihilangkan untuk mencegah putranya Joan, 12-15 tahun, direkrut oleh kaki tangan yang tidak dikenal dan digunakan sebagai tentara anak atas nama ISIS dalam konflik bersenjata di Suriah,” katanya dalam putusan.

Baca Juga: Bintangi The Marvels, Begini Perasaan Park Seo Joon Saat Diminta Gabung oleh Marvel Studios

Wanita berusia 49 tahun itu kembali dari Suriah pada tahun 2020.

Dia adalah orang pertama yang diketahui telah didakwa di Swedia karena membantu perekrutan putranya yang masih di bawah umur sebagai tentara anak.

Anak laki-laki kelahiran 2001 itu meninggal pada 2017.

Menurut PBB, merekrut dan menggunakan anak-anak di bawah usia 15 tahun sebagai tentara dilarang menurut hukum humaniter internasional.

Baca Juga: Karakter Na Hee Do dalam Twenty Five Twenty One Begitu Unik, 5 Kalimat yang Membuatnya Menarik

Hal itu diakui sebagai kejahatan perang oleh Pengadilan Kriminal Internasional.

Di bawah hukum Swedia, pengadilan dapat mengadili orang atas kejahatan terhadap hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah