Tingkatkan Pendapatan Negara saat Covid-19, Filipina Usulkan Pungut Pajak dari Google dan Netflix

- 23 Mei 2020, 20:45 WIB
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.*
NETFLIX, Spotify, Hingga Zoom akan dikenai pajak 10 persen per 1 Juli 2020.* /Metro/

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota dewan perwakilan rakyat di Filipina saat sidang di parlemen mengusulkan rancangan undang-undang yang akan menarik pajak dari perusahaan teknologi raksasa seperti Facebook, Google dan Youtube, Netflix, dan Spotify.

Hal itu dilakukan guna meningkatkan pendapatan negara untuk menanggulangi Covid-19.

Google dan Youtube merupakan perusahaan teknologi yang bernaung di bawah Alphabet, perusahaan multinasional asal Amerika Serikat.

Baca Juga: Jelang Malam Takbir, Polres Tasikmalaya Musnahkan Ribuan Botol Miras

Facebook merupakan perusahaan penyedia laman media sosial dan Netflix merupakan penyedia jasa nonton langsung serta rumah produksi film asal AS.

Spotify merupakan penyedia jasa putar lagu dan siaran radio independen yang berpusat di Stockholm, Swedia.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, rancangan undang-undang itu menargetkan dapat menghimpun 29 miliar peso (sekitar Rp 8,5 triliun) lewat pajak tambahan pada penyedia layanan digital, industri utama pada perdagangan elektronik di Filipina.

Baca Juga: Update Virus Corona Kota Tasikmalaya: H-1 Idulfitri, Kasus Covid-19 Bertambah

Warga Filipina merupakan salah satu pengguna media sosial terbesar dunia.

"Kami mengeluarkan banyak dana untuk menanggulangi Covid-19 dan kami perlu untuk terus berperang melawan penyakit itu dan kemudian kembali bangkit," kata Anggota Kongres, Joey Salceda, pengusung RUU tersebut.

Ia kemudian menambahkan bahwa undang-undang itu akan mengirim sinyal yang kuat ke dunia bahwa Filipina siap menyambut era perubahan digital.

Baca Juga: Nafsu Belanja Warga Tak Terbendung, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Sudah Menduga

"Kami menempatkan aturan pajak sebagaimana mestinya," kata dia.

Salceda mengatakan, dana yang diperoleh dari aturan perpajakan baru mulai tahun depan itu dapat digunakan untuk membiayai program digital pemerintah.

Program-program tersebut di antaranya proyek peningkatan kapasitas (broadband) internet dan pembelajaran digital untuk mengisi kekosongan akibat penutupan sekolah.

Baca Juga: Hak Jawab Fix Indonesia soal Berita Telur Busuk di Gudang Bulog Garut

Akan tetapi, butuh waktu yang tidak sebentar sebelum usulan rancangan itu dibahas dalam sidang, mengingat para anggota dewan masih sibuk berdiskusi soal paket bantuan ekonomi guna mengaktifkan kembali perekonomian di Filipina.

Karantina wilayah akibat Covid-19 membuat perekonomian di Filipina lumpuh.

Google, Netflix, dan Spotify, sampai saat ini belum menanggapi usulan beleid itu, sementara Facebook menolak berkomentar.

Baca Juga: Nekat Pulang Namun Tak Menemukan Sang Nenek, Pemudik dari Jakarta Hidup Terlantar di Emperan Toko

Otoritas di Filipina mencatat 13.434 orang tertular Covid-19, 846 di antaranya meninggal dunia dan 3.000 lainnya telah dinyatakan pulih.

Filipina telah menggelar hampir 208.000 tes Covid-19 ke warganya yang jumlahnya lebih dari 107 juta jiwa.

Sementara itu, Indonesia juga sempat mengumumkan rencana pengenaan pajak 10 persen untuk produk digital mulai Juli 2020.

Baca Juga: Pusat Pertokoan di Tasikmalaya Ramai Warga yang Belanja, Wali Kota Tasikmalaya Mengaku Dilema

Langkah itu bertujuan meningkatkan pendapatan negara di tengah pandemi.

Sejumlah otoritas di Asia Tenggara pada tahun lalu sempat membahas pentingnya upaya negara-negara di kawasan untuk mengenakan pajak lebih besar ke perusahaan teknologi besar yang beroperasi di kawasan.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x