Baca Juga: Netizen Gaungkan Tagar 'KPK Takut Gibran Kaesang' hingga Meme Rizal Ramli Jadi Sorotan, Ada Apa?
Pelaku yang saat ini diketahui tidak memiliki pengacara juga diminta melaporkan diri sebanyak 2 kali dalam sebulan, sebagai syarat jaminan.
Dia juga dilarang mengusik saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.
Bukan hanya itu, ia paspornya juga ditahan hingga kasus ini selesai ditangani.***