PNS Malaysia Lakukan Pelecehan Seksual pada Anak di Bawah Umur

- 16 Januari 2022, 13:17 WIB
Ilustrasi - Seorang pria yang merupakan PNS di Malaysia dilaporkan akibat melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur.
Ilustrasi - Seorang pria yang merupakan PNS di Malaysia dilaporkan akibat melakukan pelecehan seksual pada anak di bawah umur. /Pixabay/geralt

PR TASIKMALAYA – Seorang pria asal Malaysia dituntut karena melakukan pelecehan seksual. 

Lebih lanjut, pelecehan seksual itu dilakukannya pada anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pria Malaysia itu pun mendapatkan hukuman.

Lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku pelecehan seksual itu merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Malaysia.

Baca Juga: Prediksi AC Milan Vs Spezia di Serie A 18 Januari 2022: Mengejar Puncak Klasemen

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari World of Buzz, pria asal Malaysia berusia 34 tahun memperlihatkan oral sex pada anak di bawah umur.

Kejadian ini diketahui terjadi di salah satu gedung pemerintahan.

Lebih lanjut, pelaku diketahui bernama Sharif Hardi Roman Sh Miasin.

Pria berusia 34 tahun itu diduga melakukan pelecehan seksual pada anak laki-laki berusia 15 tahun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Gambar Mobil atau Sepeda untuk Ungkap Orang Seperti Apakah Anda!

Pegawai negeri tersebut mengaku tidak bersalah usai melancarkan aksinya di sebuah gedung pemerintahan.

Kejadian tersebut diduga terjadi pada 4 Januari lalu tepatnya pukul 16.40 waktu setempat.

Pelaku melancarkan aksinya di toilet Departemen Pendaftaran Nasional di Kota Kinabalu, Malaysia.

Sebagaimana dilaporkan FMT, pria itu diduga akan mendapatkan hukuman penjara selama 20 tahun jika terbukti bersalah.

Baca Juga: 10 Film Paling Populer di Netflix Saat Ini, Salah Satunya Ada Cocomelon

Ia diduga melanggar beberapa aturan seperti Pasal 14 (a) tentang Undang-Undang Pelanggaran Seksual terhadap Anak tahun 2017.

Hakim Azreena Aziz menjadwalkan peradilan dilakukan pada 17 Februari mendatang.

Proses peradilan pun dijadwalkan akan dilakukan lewat media virtual, Zoom.

Pengadilan juga mengizinkan jaminan sebesar Rp34 juta dengan dua orang penjamin.

Baca Juga: Netizen Gaungkan Tagar 'KPK Takut Gibran Kaesang' hingga Meme Rizal Ramli Jadi Sorotan, Ada Apa?

Pelaku yang saat ini diketahui tidak memiliki pengacara juga diminta melaporkan diri sebanyak 2 kali dalam sebulan, sebagai syarat jaminan.

Dia juga dilarang mengusik saksi yang terkait dengan kejadian tersebut.

Bukan hanya itu, ia paspornya juga ditahan hingga kasus ini selesai ditangani.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: World of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah