Penggerebekan tersebut dilakukan kepolisian setempat di Provinsi Saraburi, Thailand Tengah pada Senin, 2 Maret 2020 kemarin.
Baca Juga: Perangi Wabah Virus Corona, Pemerintah Tiongkok Luncurkan Teknologi 'Cuci Uang'
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Strait Times, Kepala Distrik Wihandaeng, Somsak Kaewsena menyebut bahwa pendaur ulangan masker yang dilakukan di Kecamatan Nongsuong tersebut adalah ilegal.
Kepolisian mendapati enam orang pekerja yang sedang memilah dan menyetrika masker sebelum dimasukkan ke dalam kotak dus agar telihat seperti baru kembali.
"Para pekerja mengatakan mereka dibayar 1 baht (Rp 450) per potong, sementara mereka mendaur ulang sekitar 300-400 masker per hari per orang," kata Somsak.
Baca Juga: Usai Jawa Barat Ditetapkan Siaga 1 Virus Corona, Stok Masker di Kota Tasikmalaya Mulai Langka
Kepolisian lantas menyita seluruh masker yang menumpuk di pabrik tersebut, lalu mengirimnya ke Departemen Perdagangan untuk diperiksa.
"Saya juga telah menghubungi Kantor Kesehatan Masyarakat Wihandaeng untuk mengajukan tuntutan di kantor polisi sebagai penggugat terhadap pabrik.
"Karena operasinya dapat membahayakan kesehatan orang-orang yang membeli masker wajah bekas pakai serta orang-orang di masyarakat dekat pabrik," lanjut Somsak.