Meghan Markle Diduga Akan Menjadi Saksi Atas Kasus Pelecehan Seksual Pangeran Andrew

- 23 Desember 2021, 08:22 WIB
Meghan Markle Dapat menjadi saksi atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pangeran Andrew, karena kedekatan mereka di masa lalu.
Meghan Markle Dapat menjadi saksi atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Pangeran Andrew, karena kedekatan mereka di masa lalu. /Instagram/@sussexroyal

PR TASIKMALAYA - Seorang wanita bernama Virginia Roberts Giuffre telah melaporkan tindakan perdata kepada Pangeran Andrew.

Virginia mengklaim bahwa Pangeran Andrew telah melakukan pelecehan seksual dengan memaksa berhubungan badan.

Pada tahun 2001 Pangeran Andrew diduga memaksa berhubungan badan dengan Virginia sebanyak tiga kali.

Padahal saat itu usia Virginia masih berumur 17 tahun.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kamu Orang yang Berpikiran Terbuka Atau Tidak? Temukan Jawabannya dari Melihat Gambar Ini

Namun Pangeran Andrew membantah telah melakukan pelecehan seksual pada Virginia.

Pengacara Virginia yang bernama David Boies mengatakan bahwa Meghan Markle kemungkinan dapat diajukan sebagi saksi dalam kasus ini.

Dia mengucapkan tiga alasan mengapa Meghan Markle dapat dipanggil sebagai saksi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahuilah Dirimu Orang yang Keras Kepala atau Tidak? Temukan Jawabannya dari Gambar Ini

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x