PR TASIKMALAYA – Badan pembuat undang-undang di Tiongkok memperdebatkan rancangan baru untuk memberi perempuan lebih banyak perlindungan.
Perlindungan yang dipertimbangkan Tiongkok dalam undang-undangnya adalah terhadap diskriminasi gender dan pelecehan seksual di tempat kerja.
Selain itu, menurut media pemerintah Tiongkok yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Reuters, mereka menguraikan aturan termasuk definisi yang lebih jelas tentang perilaku yang tidak pantas.
Komite tetap parlemen negara itu, Kongres Rakyat Nasional, membahas rancangan amandemen Undang-undang Perlindungan Hak dan Kepentingan Perempuan.
Baca Juga: Kecaman Snowdrop Dilarang Tayang Semakin Serius, Muncul Petisi hingga Diajukan ke Pengadilan Seoul
Langkah itu dilakukan ketika Tiongkok mencari cara untuk mempertahankan angkatan kerja sementara populasinya akan menyusut.
Adanya seruan aktivis untuk kesetaraan gender yang menyertai gerakan #MeToo juga menjadi salah satu alasan pertimbangan undang-undang itu.
Tiongkok berada di peringkat 107 di antara 153 negara dalam peringkat tahunan Forum Ekonomi Dunia tentang kesetaraan gender global.
Baca Juga: Bukan Song Hye Kyo, Ternyata Sosok Ini Lebih Dulu Dipilih Bintangi Drama Now, We Are Breaking Up