Kecaman Snowdrop Dilarang Tayang Semakin Serius, Muncul Petisi hingga Diajukan ke Pengadilan Seoul

- 21 Desember 2021, 09:02 WIB
Kecaman terhadap Snowdrop kian meradang, salah satu organisasi pemuda siap mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Kecaman terhadap Snowdrop kian meradang, salah satu organisasi pemuda siap mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul. /Tangkapan layar Youtube JTBC Drama

PR TASIKMALAYA - Snowdrop menjadi drama Korea yang hangat diperbincangkan saat ini.

Usai tayang 2 episode, Snowdrop tiba-tiba mendapat kecaman untuk dilarang tayang.

Snowdrop dilarang tayang lantaran alur cerita dianggap kontroversi atas distorsi sejarah.

Akibat hal itu, muncul petisi yang menyatakan Snowdrop dilarang untuk tayang.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Tasikmalaya Hari Ini Selasa 20 Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya

Petisi dilarang tayang drama Korea Snowdrop bahkan saat ini sudah mencapai 200 ribu tanda tangan.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KBIZOom, dilaporkan jika sebuah organisasi pemuda pada 20 Desember 2021 akan mengajukan perintah ke Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Perintah tersebut berkaitan dengan dilarangnya drama Korea yang dibintangi Jung Hae In dan Jisoo BLACKPINK itu untuk tayang.

Co CEO Lee Seol Ah mengtakan jika dirinya sangat terkejut atas penayangan tersebut.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x