8 Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Dipenjara Usai Gelar Peringatan Ini, Polisi Sebut Langgar Pembatasan Wilayah

- 14 Desember 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi penjara. Aktivis pro-demokrasi Hong Kong kembali ditangkap oleh polisi setelah menggelar peringatan insiden ini.
Ilustrasi penjara. Aktivis pro-demokrasi Hong Kong kembali ditangkap oleh polisi setelah menggelar peringatan insiden ini. /Pixabay/Ichigo

Baca Juga: Ungkap Dampak Threshold dalam Pemilihan Capres yang Menyoroti Puan dan Prabowo, Refly Harun: Anies Gigit Jari

Jimmy Lai, 74, yang sudah dipenjara, pengacara Chow Hang Tung, 36, dan aktivis Gwyneth Ho, 31, menerima hukuman masing-masing 13, 12 dan 6 bulan. Mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Ketiganya telah mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan.

“Jika memperingati mereka yang meninggal karena ketidakadilan adalah kejahatan, maka lakukanlah padaku kejahatan itu dan biarkan aku menanggung hukuman atas kejahatan ini, agar aku dapat berbagi beban,” kata Lai dalam surat mitigasi yang ditulis tangan di penjara.

Chow, dalam mitigasinya mengatakan jika yang berkuasa ingin membunuh gerakan dengan penuntutan dan pemenjaraan, mereka akan sangat kecewa.

Baca Juga: Rachel Vennya Bebas Hukuman Penjara Karena Sopan, Ernest Prakasa Beri Tanggapan Begini!

“Apa yang telah mereka lakukan justru meniupkan kehidupan baru ke dalam gerakan ini, menggalang generasi baru untuk perjuangan panjang ini untuk kebenaran, keadilan dan demokrasi," tulisnya.

Lima orang lainnya yang telah mengaku bersalah, termasuk Lee Cheuk-yan, dijatuhi hukuman antara lebih dari 4 bulan dan 14 bulan.

"Jika ada provokator, itu adalah rezim yang menembaki rakyatnya sendiri," kata Lee, yang menerima hukuman tertinggi 14 bulan.

"Jika saya harus masuk penjara untuk menegaskan keinginan saya, maka biarlah," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x