Pria Asal Korea Utara Ini Dihukum Mati Setelah Selundupkan Salinan Serial Squid Game

- 25 November 2021, 17:25 WIB
ILUSTRASI - Seorang pria di Korea Utara mendapatkan hukuman mati karena dirinya menyelundupkan salinan drama Squid Game.
ILUSTRASI - Seorang pria di Korea Utara mendapatkan hukuman mati karena dirinya menyelundupkan salinan drama Squid Game. /Pixabay/kerttu

PR TASIKMALAYA - Seorang pria dari Korea Utara dijatuhi hukuman mati setelah tertangkap basah selundupkan salinan serial Squid Game.

Diketahui, penangkapan pria asal Korea Utara itu dilakukan setelah polisi menangkap tujuh orang siswa sekolah yang menonton salinan Squid Game.

Rupanya, pria Korea Utara itu baru saja kembali dari Tiongkok, kemudian ia menjual flash drive.

Adapun pria tersebut akan dieksekusi oleh regu tembak.

Baca Juga: Bantah Berbisnis Ganja dengan Taliban, Perusahaan Australia: Bohong

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Radio Free Asia, seorang siswa yang membeli salinan Squid Game tersebut mendapatkan hukuman seumur hidup.

Sementara untuk enam siswa lainnya diberi hukuman kerja paksa selama kurun waktu lima tahun.

Tidak hanya siswa, guru serta bagian administrasi sekolah juga dipecat dan diusir untuk bekerja di sebuah lokasi terpencil.

Baca Juga: Diundang Makan Bersama Ratu Elizabeth II? Sederet Aturan Unik Ini Wajib Dipatuhi!

Menurut sumber, awal masalah dimulai ketika salah satu siswa secara diam-diam membeli flash drive berisi serial Squid Game.

Setelah itu, siswa tersebut menonton serial Squid Game di dalam kelas tanpa sepengetahuan guru.

Tak berapa lama, seorang siswa lalu memberitahukan pada teman lainya dan meminjamkan flash drive tersebut.

Baca Juga: Line Up Pertama MAMA 2021, Ada NCT 127, ENHYPEN, TXT, Stray Kids, hingga aespa

Namun, ketujuh siswa tersebut berhasil ditangkap pasukan pemerintah khusus yang menangani peredaran video ilegal.

Secara resmi dikenal dengan Kelompok Biro Pengawasan 109.

Ketujuh siswa yang ditangkap itu menandai dijalankannya aturan undang-undang baru yang telah disahkan oleh Korea Utara.

Baca Juga: Dalami Dugaan Korupsi Formula E, KPK: Kenapa Harus Bayar Lebih Mahal?

Isi undang-undang baru Korea Utara itu berisi tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner.

Dalam hal kasus tersebut melibatkan anak-anak di bawah umur.

Selain itu, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, akan diancam dengan maksimal hukuman mati apabila memperdagangkan media dari Korea Selatan dan Amerika Serikat.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Radio Free Asia (RFA)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah