PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tindak pidana korupsi pada dana Formula E yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, saat ini pihak Penyidik KPK tengah mendalami adanya dugaan korupsi dana Formula E yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Kamis, 25 November 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya saat ini masih mendalami proses pembayaran ajang balap mobil listrik Formula E.
Baca Juga: Tiongkok Kerja Sama dengan AS, Cegah Penghapusan Perusahaannya di Bursa Saham Amerika Serikat!
KPK mempertanyakan, mengapa Pemprov DKI membayar lebih mahal biaya ajang balap Formula E dibandingkan dengan negara lainnya.
Padahal negara lain membayar lebih rendah untuk menggelar ajang balap Formula E.
“Kenapa harus membayar lebih dibandingkan kota-kota yang lain?” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.