24 Tahun Dipenjara atas Kasus Pembunuhan Gegara Kesaksian Palsu, Begini Akhir Kisah Pria Ini!

- 16 November 2021, 16:15 WIB
Ilustrasi penjara. Pria dipenjara 24 tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan, ternyata kesaksian palsu menjadi penyebabnya.
Ilustrasi penjara. Pria dipenjara 24 tahun karena terlibat dalam kasus pembunuhan, ternyata kesaksian palsu menjadi penyebabnya. //Pixabay/Ichigo

PR TASIKMALAYA – Dontae Sharpe, pria Afrika Amerika, baru berusia 19 tahun ketika dirinya dijatuhi hukuman penjara atas pembunuhan George Radcliffe (33) pada tahun 1995 silam.

Dontae Sharpe murni dijatuhi hukuman penjara atas kasus pembunuhan semata-mata karena kesaksian palsu yang diberikan seorang gadis berusia 15 tahun bernama Charlene Johnson.

Di pengadilan kala itu, Charlene Johnson bisa menjelaskan secara detail bagaimana pria Afrika Amerika tersebut membunuh George Radcliffe saat penggrebekan transaksi narkoba.

Baca Juga: Billy Syahputra Dekat dengan Ibunda Memes Prameswari, Mantan Amanda Manopo: Siapa yang Main-Main?

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Mirror, dua minggu setelah memberikan kesaksian pertamanya, Charlene Johnson kemudian mengubah perkataannya.

Akan tetapi semuanya sudah terlambat dan Dontae Sharpe pun terpaksa menjalani hukuman penjara yang seharusnya tidak pernah dijalaninya.

Dontae Sharpe sempat ditawari keringanan hukuman apabila dirinya mau mengakui kesalahannya.

Baca Juga: MAMA 2021 Diselenggarakan Offline, Ed Sheeran, Lee Hyori, hingga Wanna One Dikonfirmasi Isi Acara

Lantaran tidak merasa pernah membunuh seorang pria bernama George Radcliffe, Dontae Sharpe pun menolak mengaku bersalah.

Dia terpaksa berakhir mendekam di penjara selama 24 tahun lamanya.

Selama dua dekade mendekam di penjara, Dontae Sharpe tidak pernah berhenti mencoba membersihkan namanya.

Baca Juga: 5 Cara Membuat Anak Anda Berhenti Berbohong, Salah Satunya Jadi Teladan Perilaku yang Baik

Pada tahun 2019, dua sesi persidangan kembali digelar untuk membuktikan bahwa Dontae Sharpe bukanlah pembunuh sebenarnya dalam kasus yang terjadi pada tahun 1995 silam.

Charlene Johnson kembali dihadirkan sebagai saksi kunci dalam dua gelaran persidangan tersebut.

Parahnya, di persidangan tersebut, Charlene Johnson memutuskan untuk meralat seluruh kesaksian yang pernah diberikannya 24 tahun silam.

Baca Juga: Presiden Jokowi Siap Lantik Jenderal Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI Besok

Kemudian baru mengatakan bahwa saat pembunuhan pada tahun 1995, dirinya sebenarnya tidak berada di lokasi penembakan.

Kesaksian Charlene Johnson kala itu murni cuma hasil karangan semata.

Sumber karangannya sendiri berasal dari berita di televisi dan omongan tim penyidik yang menginterogasinya.

Baca Juga: Studi: Asupan Sayur dan Buah yang Tinggi Berpengaruh pada Kesehatan Mental Anak

Kasus Dontae Sharpe tidak hanya diperberat oleh kesaksian palsu saja tetapi juga lantaran seorang ahli forensik yang jadi saksi memutuskan untuk tutup mulut.

Dokter Mary Gilliand, sosok yang sebenarnya sejak awal sudah mengetahui bahwa kesaksian Charlene Johnson cuma hasil karangan semata.

Akan tetapi sang dokter memutuskan untuk tutup mulut lantaran baru menyadari kejanggalan yang ada setelah Dontae Sharpe divonis bersalah.

Baca Juga: Simak Daftar Lengkap Level PPKM di Daerah-daerah Jawa dan Bali, Tasikmalaya Masuk Level 2

Hadir di persidangan tahun 2019, Dokter Mary Gilliand baru mengatakan bahwa kesaksian seputar penembakan yang dibeberkan Charlene Johnson secara medis maupun teknis sangatlah tidak mungkin.

Alhasil, Dontae Sharpe pun berhasil membebaskan dirinya sendiri dari penjara setelah 24 tahun penantian.

Pada hari Jumat, 12 November 2021, nama Dontae Sharpe baru resmi dibersihkan Gubernur Carolina Utara Roy Cooper.

Baca Juga: Ditanya Soal Vonis Hukuman yang Diberikan pada Sopir Vanessa Angel, Eko Patrio: Ada Sebab Akibat

Setelah bebas dari penjara juga berhasil membersihkan nama baiknya, pria yang sudah genap berusia 45 tahun tersebut kini berhak menuntut ganti rugi dari negara hingga sebesar 750 ribu Dolar (sekitar Rp10,7 miliar).

Perhitungan kompensasi yang diterima yaitu 50 ribu Dolar (sekitar Rp711 juta) untuk setiap tahun di mana Dontae Sharpe menjalani hukuman penjara meski sebenarnya dirinya tidak bersalah.

Setelah menjalani hukuman penjara 24 tahun dan 26 tahun setelahnya namanya baru berhasil dibersihkan, Dontae Sharpe kini aktif membantu orang-orang yang senasib dengannya yaitu mereka yang dipenjara cuma gegara kesaksian palsu.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Mirror


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah