Donald Trump Ajukan Gugatan ke Pengadilan Soal Penyelidikan Kerusuhan Capitol, Sebut Miliki Hak Istimewa

- 19 Oktober 2021, 19:35 WIB
Untuk mencegah catatan Gedung Putih soal kerusuhan di Capitol jatung ke tangan Kongres AS, Donald Trump ajukan gugatan.
Untuk mencegah catatan Gedung Putih soal kerusuhan di Capitol jatung ke tangan Kongres AS, Donald Trump ajukan gugatan. / /PIXABAY/Gerd Altmann/

PR TASIKMALAYA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan di pengadilan pada Senin, 18 Oktober 2021 waktu setempat.

Gugatan itu diajukan Donald Trump dalam upaya untuk memblokir Kongres AS dari memperoleh catatan Gedung Putih soal pemberontakan mematikan 6 Januari lalu di Capitol.

Donald Trump menentang keputusan Joe Biden dan Arsip Nasional AS untuk menyerahkan catatan kepresidenannya ke Komite Pemilihan DPR yang telah menuntut mereka.

Baca Juga: Link Tes Kepribadian untuk Evaluasi Diri Berdasarkan Gender Pria dan Wanita!

Dalam gugatan itu, yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Al Jazeera, Donald Trump mengklaim permintaan komite DPR hampir tidak terbatas cakupannya.

Ribuan pendukung pro-Donald Trump berkumpul di Washington pada 6 Januari 2021 lalu untuk rapat umum guna mencegah Kongres mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan 2020.

Banyak dari mereka yang menyerbu ke Capitol AS, mencari anggota Kongres dan merusak tempat itu. Lebih dari 600 orang telah didakwa terkait dengan kerusuhan tersebut.

Baca Juga: Begini Alasan Manajer Rizky Billar dan sang Aktor Buat Laporan Terpisah Terkait Haters

Joe Biden menolak untuk menggunakan hak istimewa eksekutif atas nama Donald Trump dan malah mendukung penyelidikan DPR.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x