Ditangguhkan hingga Saat Ini, Donald Trump Ajukan Gugatan Pengembalian Akun Twitter ke Pengadilan

- 3 Oktober 2021, 11:08 WIB
Donald Trump mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang ditangguhkan hingga saat ini.
Donald Trump mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang ditangguhkan hingga saat ini. /REUTERS/Octavio Jones/

PR TASIKMALAYA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengajukan gugatan pada pengadilan.

Gugatan yang diajukan Donald Trump itu, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia, meminta pengadilan untuk mengembalikan kembali akunnya di sosial media Twitter yang ditangguhkan beberapa waktu lalu.

Akun Twitter Donald Trump, yang dikenal menjadi media di mana suaranya lantang digaungkan, ditutup oleh Twitter karena ia diduga menghasut kerusuhan Capitol Hill.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Ketahui Karakter Pria Idaman Anda dari Pilihan Aktor Hollywood Favorit

Bukan hanya Twitter, media sosial lainnya pun melarang Donald Trump untuk bersuara di platform mereka setelah gerombolan pendukungnya menyerang gedung Kongres AS pada 6 Januari 2021 lalu.

Sosial media itu merasa gusar oleh pidato beberapa jam sebelumnya sebelum kerusuhan, di mana Donald Trump mengulang klaim palsunya bahwa ia kalah dalam pemilu karena kecurangan.

Twitter mengatakan pada saat itu bahwa cuitan Donald Trump melanggar kebijakan karena mengagungkan kekerasan.

Baca Juga: Usia Kandungan Nathalie Holscher Masuki 7 Bulan, Sule Akui Belum Perisapkan Apapun: yang Penting Selamat

Cuitan tersebut dimungkinkan menjadi motivasi para pendukungnya untuk menyerang Capitol sehingga tidak meresmikan Joe Biden sebagai presiden.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x