Ditangguhkan hingga Saat Ini, Donald Trump Ajukan Gugatan Pengembalian Akun Twitter ke Pengadilan

- 3 Oktober 2021, 11:08 WIB
Donald Trump mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang ditangguhkan hingga saat ini.
Donald Trump mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mengembalikan akun Twitter-nya yang ditangguhkan hingga saat ini. /REUTERS/Octavio Jones/

Dalam pengajuannya di pengadilan federal Florida, Donald Trump berpendapat bahwa platform sosial media itu dipaksa untuk menangguhkan akunnya oleh anggota Kongres AS.

Pada saat akunnya ditangguhkan, Donald Trump memiliki lebih dari 88 juta pengikut.

Baca Juga: Inul Daratista Ungkap Hal yang Membuatnya Bahagia: Capek Jadi Hilang

Twitter, sementara itu, menyebut mereka melaksanakan kontrol atas wacana politik di AS yang tak terukur dan secara historis belum pernah terjadi sebelumnya.

Sosial media itu juga menyebut akan sangat berbahaya untuk membuka debat demokratis.

Sebelumnya pada Juli, Donald Trump menggugat Twitter, Facebook Inc dan Google Alphabet Inc, serta kepala eksekutif mereka, menuduh mereka secara tidak sah membungkam sudut pandang konservatif.

Baca Juga: Ramalan Shio Ayam, Anjing, dan Kuda pada 3 Oktober 2021: Jangan Selalu Berkomentar di Setiap Kesempatan

Gugatan itu mencatat bahwa Taliban, yang berkuasa di Afghanistan sekarang dan masih dianggap sebagai organisasi teroris oleh Amerika Serikat, diizinkan untuk memiliki akun Twitter.

Akun itu muncul pada 8 Agustus dan memungkinkan Taliban untuk menulis cuitan secara teratur tentang penaklukan dan kemenangan militer mereka di seluruh Afghanistan.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa melarang Donald Trump tetapi bukan Taliban sama dengan ketidaksesuaian yang menggelikan di pihak Twitter.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah