PR TASIKMALAYA - Pada hari ini, 28 September 2021, diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Sedunia atau Right to Know Day (RTKD).
Lebih dari 60 negara demokrasi di dunia, termasuk Indonesia, memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini.
Hak untuk Tahu Sedunia pada awalnya dideklarasikan di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002.
Baca Juga: Persib Bandung Tiga Kali Ditahan Imbang di BRI Liga 1, Teddy Tjahjono Sebut Ada yang Kurang, Apa?
Kemudian sejak tahun 2011, Indonesia turut memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia tersebut.
Terdapat sembilan nilai yang diasosiasikan dalam Right to Know Day, simak paparannya berikut ini, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @kemdikbud.ri.
1. Hak untuk bisa mengakses informasi ditujukan bagi semua orang.
Baca Juga: Pernikahan Baru Seumur Jagung, Zaskia Gotik dan Sirajuddin Mahmud Kini Diisukan Pisah Rumah
2. Namun, hak pengaksesan informasi dikecualikan bagi informasi yang memang dirahasiakan.