Sebut AS Harus Dihancurkan Karena Melanggar Hak Asasi Manusia, Media Korea Utara: Tipuan untuk Dominasi Dunia

- 28 September 2021, 10:25 WIB
Bendera Korea Utara - Media Korea Utara mengatakan bahwa AS harus dihancurkan karena manipulatif dan ingin menguasai dunia serta melanggar HAM.
Bendera Korea Utara - Media Korea Utara mengatakan bahwa AS harus dihancurkan karena manipulatif dan ingin menguasai dunia serta melanggar HAM. /Reuters/Kim Hong-Ji

PR TASIKMALAYA – Media pemerintah Korea Utara mengecam Amerika Serikat (AS), menyebutnya sebagai 'manipulatif' dan 'haus kekuasaan akan dominasi global'.

Klaim ini dipublikasikan media resmi pemerintah Korea Utara bernama Korean Central News Agency (KCNA), oleh seorang peneliti urusan internasional pada Senin, 27 September 2021.

Artikel di media Korea Utara tersebut mengklaim AS membuat langkah munafik di bawah pretensi hak asasi manusia dan harus dihancurkan untuk membangun dunia baru yang bebas dan sejahtera.

Baca Juga: Nilai Video Pernikahan Siri Rizky Billar dan Lesti Kejora adalah Baru, Roy Suryo: Seolah-olah Itu Dibuat Lama

"Hak asasi manusia yang digembar-gemborkan oleh AS hanyalah tipuan untuk dengan mudah mewujudkan ambisi liarnya untuk mendominasi dunia,” kata media Korea Utara itu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Daily Star.

"AS adalah pelanggar hak asasi manusia paling keji di dunia yang sangat mengganggu perkembangan normal dan damai negara-negara berdaulat dengan dalih 'hak asasi manusia.'

"Kecuali gerakan munafik AS di bawah pretensi perlindungan hak asasi manusia dihancurkan, tidak mungkin bagi setiap negara untuk mencapai pembangunan mandiri dan membangun dunia yang bebas, makmur dan baru," tandas KCNA.

Baca Juga: Gara-gara Sembunyikan Nikah Siri, Lesti Kejora dan Rizky Billar Sempat Ditegur oleh Salah Satu Ustaz

KCNA melanjutkan dengan mengutip contoh-contoh dugaan pelanggaran, termasuk blokade selama beberapa dekade di Kuba.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x