Baca Juga: Rekannya Tidak Lolos TWK Pegawai KPK, Alissa Wahid: Ya Kali Tidak Punya Wawasan Kebangsaan
Akan tetapi nyonya A bersikeras kalau pembunuhan yang dilakukannya kepada sang suami bukanlah sengaja.
Lebih jauh, hakim juga memutuskan kalau pembunuhan yang dilakukan nyonya A bukanlah tindakan membela diri.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka bukanlah tindakan untuk membela diri melainkan murni pembunuhan yang disengaja untuk membunuh korban,” ucap hakim yang menyidang nyonya A.
Baca Juga: Sering Terdengar saat Idul Fitri, Apa Arti Kata 'Mudik' dan 'Lebaran'? Simak Penjelasan Berikut
Sebagai akhir dari kasus tragedi lotere di Korea Selatan tersebut, pelaku divonis hukuman penjara 12 tahun.
Tersangka kasus tragedi lotere, nyonya A sempat mengajukan banding atas vonis tersebut tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi.***