Penuhi Undangan ke Amerika, 'Masalah' Prabowo Subianto Dianggap Sudah Beres

15 Oktober 2020, 14:53 WIB
Prabowo Subianto /RRI

PR TASIKMALAYA - Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Mark Esper mengundang Menteri Pertahanan Indonesia Prabowo Subianto.

Undangan tersebut bermaksud dengan tujuan meningkatkan hubungan baik atau kerja sama antar kedua negara.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan memberikan tanggapan. Ia menyebut, kunjungan tersebut sesungguhnya sudah tidak usah dipermasalahkan lagi.

Baca Juga: Dana Hibah Rp 3,3 Triliun akan Disalurkan untuk Pelaku Usaha Pariwisata

"Karena ini atas undangan USA, maka secara eksplisit Prabowo sudah clear," tegas Syarief, Kamis, 15 Oktober 2020.

Dijelaskannya, kepergian Prabowo ke Negeri Paman Sam untuk meningkatkan hubungan baik atau kerja sama antar kedua negara.

"Sangat baik untuk meningkatkan hubungan Indonesia USA sekaligus menjaga keseimbangan hubungan kita dengan negara-negara lain," tekan Wakil Ketua MPR RI tersebut.

Baca Juga: Tanggapi Seruan ‘Mosi Tidak Percaya’, TB Hasanuddin: Jaka Sembung Naik Ojek

Sebelumnya, Amnesty International dan sejumlah lembaga menyurati Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Mike Pompeo.

Isi suratnya adalah mengkritik tentang pencabutan larangan Prabowo untuk masuk Amerika Serikat.

Sebab, Prabowo yang diizinkan bertandang ke Amerika Serikat berpotensi melanggar Hukum Laehy.

Baca Juga: Wacana Ganti Nama 'Jawa Barat', Kang Emil: Harus Disepakati oleh Tiga Budaya

Maka dari itu, mereka meminta agar undangan serta pencabutan larangan Prabowo untuk masuk Amerika Serikat segera dibatalkan.

"Undangan ke Prabowo Subianto harus dibatalkan jika dimaksudkan untuk memberinya kekebalan atas kejahatan kekejaman yang dituduhkan kepadanya," begitu sebagian petikan dari isi surat tersebut.

Selain ditandatangani oleh Amnesty International Indonesia, surat itu juga ditandatangani oleh Amnesty International USA, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial.

Baca Juga: Longsor di Bantarkalong Tasikmalaya Akibatkan 11 Rumah Rusak

Public Interest Lawyer Network (Pil-Net), Public Virtue Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Serta, LBH Pers, Asia Justice and Rights (AJAR), Setara Institute, dan Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler