Indonesia Dukung Pemberian Hak Istimewa untuk Palestina

11 Mei 2024, 17:11 WIB
Suasana Sidang PBB. /

PR TASIKMALAYA - Indonesia mendorong untuk memberikan hak-hak istimewa bagi Palestina pada Sidang Darurat Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dilaksanakan di New York, AS, pada Jumat, 10 Mei 2024.

Indonesia merupakan salah satu negara di antara 77 negara co-sponsor resolusi berjudul “Admission of New Members in the United Nations”, yang juga didukung sebanyak 143 negara anggota PBB itu.

“Ini merupakan pertama kalinya sebuah observer state diberikan hak dan kewenangan khusus yang mendekati anggota PBB lainnya,” ujar Kementerian Luar Negeri RI pada keterangan tertulisnya, Sabtu, dikutip dari ANTARA.

Palestina telah menjadi negara pengamat PBB sejak tahun 2012. Pemberian hak-hak istimewa itu memberikan penegasan terkait peningkatan yang semakin tinggi atas dukungan masyarakat di seluruh dunia bagi perjuangan Palestina, untuk pengakuan lebih lanjut Palestina sebagai negara di PBB, serta terealisasinya solusi antar dua-negara.

Baca Juga: Wabah Demam Lassa Menghantui Negara Nigeria: 156 Orang Meninggal dalam 4 Bulan Terakhir

Sejumlah hak serta keistimewaan yang khusus diberikan bagi negara Palestina diantaranya ,bisa untuk duduk bersama dengan sejumlah negara anggota PBB serta bisa melakukan pengajuan resolusi dan menjadi co-sponsor resolusi.

Palestina pun dapat dipilih untuk menjadi pemimpin sidang Majelis Umum PBB serta berbagai komite di bawahnya, juga bisa berpartisipasi secara penuh dalam ruang lingkup konferensi yang ada di PBB dan konferensi internasional di bawah Sidang Majelis Umum PBB.

“Dengan semakin berperannya Palestina menuju anggota penuh PBB, diharapkan visibilitas politis kepada isu dan perjuangan Palestina semakin tinggi ... diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat pengajuan kembali permohonan keanggotaan penuh Palestina ke Dewan Keamanan PBB,” ujar Kemlu RI.

“Apalagi mengingat resolusi ini juga mengakui bahwa Palestina telah memenuhi kriteria untuk keanggotaan penuh sesuai Piagam PBB,” ujar Kemlu, melanjutkan.

Baca Juga: Sejak November 2023, Kelompok Houthi Ungkap Telah Menargetkan Kapal-kapal Israel, AS, dan Inggris

Sidang Darurat Majelis Umum PBB yang dilaksanakan pada Jumat lalu berawal dari veto yang dilakukan oleh salah satu negara anggota tetap DK PBB atas permohonan yang diajukan oleh keanggotaan penuh Palestina pada tanggal 18 April lalu.

Dalam memberikan tanggapan seruan bersama dari negara-negara Arab, OKI, serta Gerakan Non-Blok, Majelis Umum PBB pun memutuskan untuk mengambil langkah selanjutnya menuju kemajuan perjuangan negara Palestina serta melakukan pengupayaan untuk perdamaian internasional.

“Keberhasilan hari ini juga didukung oleh peran aktif Indonesia dalam menggalang dukungan negara dari sejumlah kawasan,” ucap Kemlu. Kesuksesan ini pun dipandang oleh Indonesia sebagai suatu upaya bagi kesetaraan hak bangsa untuk negara Palestina di tengah bangsa dunia.***(Aldi Fitara Aldiansyah Noor)

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler