Malaysia Tangguhkan Mahasiswa Asing, PPI Malaysia Sampaikan Kekecewaan

6 Oktober 2020, 09:23 WIB
Menara kembar di Malaysia /Pixabay

PR TASIKMALAYA - Berdasarkan Keputusan Kementrian Pengajian Tinggi melalui Jabatan Imigresen Malaysia resmi menangguhkan kedatangan seluruh mahasiswa asing hingga 31 Desember 2020.

Keputusan KPT Malaysia tersebut ditanggapi langsung oleh Perhimpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia (PPI) Malaysia.

Pasalnya tercatat 11.000 orang Indonesia yang tersebar di sejumlah negara bagian di Malaysia.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah The Simpsons Prediksi Kematian Donald Trump?

Presiden PPI Malaysia Muhammad Rajiv Syarif menyatakan, mahasiswa Indonesia sangat menyayangkan kebijakan pemerintah Malaysia tersebut terlebih bagi mereka yang telah membeli tiket untuk kembali melaksanakan kuliah di negeri jiran.

"Mengingat ketika awal pandemi berbondong-bondong kembali ke Indonesia dan ketika sekarang kebijakan Malaysia ketika memulai jadwal pengajaran baru semuanya ingin kembali ke Malaysia secara face to face.

"Dengan kebijakan ini tentunya banyak yang terkejut dan banyak juga yang sudah keduluan memesan tiket penerbangan dan semua harus terhenti," ungkap Rajiv dikutip dari RRI, Senin, 5 September 2020.

Baca Juga: Kabar Duka, Budi Padukone Gitaris OM PMR Meninggal Dunia

Lanjut Rajiv, bagi mahasiswa Indonesia yang masih berada di Malaysia, masih dapat mengikuti proses pembelajaran yang dilakukan secara daring seperti yang telah menjadi kebijakan pemerintah setempat.

"Merujuk pada keputusan sekarang pasti semua sangat syok terlebih sekarang bagi mereka yang ingin berangkat kemari.

"Tapi, bagi mereka yang sudah kemari semuanya sangat kondusif dan sudah bisa memilih metode pembelajarann baik daring maupun offline," jelasnya.

Baca Juga: Ini Dia Top Go-To Merchant Baru ShopeePay yang Bermanfaat untuk Kamu! 

Beberapa mahasiswa yang telah berhasil masuk ke Malaysia ternyata masih mengalami kendala mengenai prosedur dan kebijakan yang telah ditetapkan dari Kementrian Imigrasi Malaysia yang telah diberlakukan ternyata tidak sesuai.

"Sebenarnya ada dari mereka yang sudah kembali kemari sebelum pengumuman untuk pelarangan kembali ke Malaysia dipublish di media massa. Mereka sudah di sini dan mengikuti fase karantina dan juga membayar dengan biaya tidak sedikit.

"Namun demikian, hambatan yang mereka hadapi adalah ketika memberikan aplikasi ke pihak imigrasi ataupun ke pihak penyedia pendidikan atau EMGS (Education Malaysia Global Services), semuanya dianggap sangat tidak sesuai lagi karena situasi yang tidak biasa," papar Rajiv.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas Kawasan Bandara Hasanuddin Makasar Diperkirakan Tuntas Tahun Depan

Dalam pemberlakuan penangguhan masuknya mahasiswa asing ke Malaysia, pihaknya akan melaksanakan koordinasi bersama EMGS dan perwakilan RI di Malaysia

"PPI Malaysia saat ini sudah meminta informasi mengenai valid tidaknya pemberitaan yang ada dimedia. Kita menjalin komunikasi dengan EMGS lembaga yang berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi Malaysia.

"Yang kedepan tentu saja kita akan berkoordinasi dengan KBRI di Kuala Lumpur untuk bisa berdialog dengan atase pendidikan untuk bertukar pikiran untuk informasi-informasi yang seharusnya diketahui oleh mahasiswa Indonesia baik yang berada di Malaysia maupun yang berkeinginan kembali ke Malaysia," pungkasnya.

Baca Juga: Oktober Bulan Kesadaran Kanker Payudara, Berikut ini Langkah-Langkah Melakukan SADARI

Terkait kebijakan yang dikhususkan bagi para mahasiswa, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Teuku Faizasyah memastikan akan melakukan koordinasi bersama dengan otoritas Malaysia

"Memang ada penjajakan dari awal intinya adalah untuk mengetahui secara utuh apa yang ditetapkan oleh pihak Malaysia.

"Namun, kebijakan diberlakukan untuk menghindari perluasan penyakit Covid-19 dan semua negara menerapkan kebijakan masing-masing dan tentunya kita menghormati apa yang dilakukan," ujar Faizasyah.

Baca Juga: Beri Sambutan dalam Hari Habitat Dunia 2020, Jokowi Tekankan soal Rumah Layak Huni

Faizasyah menyatakan, untuk para mahsiswa dapat menerima dan memahami kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah Malaysia mengenai penangguhan masuknya mahasiswa asing.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam penekanan peningkatan kasus Covid-19 di Malaysia.

"Kita catat juga ada peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Sabah misalnya. Dengan demikian ada dorongan dari pemerintah setempat untuk lebih mengetatkan kondisi dalam negerinya dan menerapkan kebijakan yang tentunya kita sama-sama catat terkait mahasiswa asing," imbuhnya.

Baca Juga: Dana Bantuan Sosial Jawa Barat Akan Ditunda Karena Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, Menteri Senior Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob, telah mengumumkan pada 19 Juni 2020 bahwa mahasiswa asing bisa masuk ke Malaysia dengan sejumlah ketentuan bahkan tanpa harus adanya persetujuan dari pihak imigrasi.

Ketentuan tersebut diantaranya mendaftarkan diri ke Kementerian Pengajian Tinggi dan Kementerian Pelajaran Malaysia, untuk mendapatkan persetujuan yang akan digunakan untuk keperluan di bandara.

Kemudian, diwajibkan mengikuti tes Covid-19 di negara asal ataupun setibanya di bandara Malaysia.

Baca Juga: Menristek Colek PT Bio Farma, Produksi Vaksin Merah Putih Covid-19 Harus Manjur

Serta, diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari bagi mereka yang berasal dari negara di luar zona hijau dan diwajibkan mengunduh aplikasi 'MySejahtera'.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler