Pemerintah Indonesia dan Singapura Mempererat Hubungan Diplomatik dengan Kerja Sama Perjanjian Ekstradisi

30 Maret 2024, 07:35 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Republik Indonesia dan Singapura telah resmi memberlakukan kerja sama melalui perjanjian ekstradisi buronan yang dimulai dari tanggal 21 Maret 2024.

Perjanjian antar Indonesia dan singapura ini menjadi tonggak sejarah penting dalam kerja sama di bidang hukum antara kedua negara. Kerja sama antar negara ini juga dianggap sebagai pencapaian keberhasilan dalam bidang diplomasi.

"Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura ini merupakan capaian kerja sama di bidang hukum yang luar biasa dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly di Jakarta pada Jumat, 29 Maret 2024, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly, perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura merupakan yang ke-12 yang telah diberlakukan oleh pemerintah Indonesia setelah sebelumnya dengan negara-negara seperti Malaysia, Filipina, Thailand dan lainnya.

Baca Juga: Beasiswa Djarum Plus 2024 Dibuka untuk Mahasiswa S1 dan D4: Simak Alur Pendaftaran dan Syarat Lengkap

Perjanjian ini telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan. Penandatanganan perjanjian ini dilakukan di Bintan, Kepulauan Riau, oleh Menkumham Yasonna pada 25 Januari 2022.

Selain itu, Yasonna juga menjelaskan bahwa sebelumnya Singapura hanya memiliki kerangka kerja sama ekstradisi dengan beberapa negara dan yurisdiksi tertentu, seperti Amerika Serikat, Jerman, dan negara-negara Persemakmuran.

Keputusan untuk melaksanakan perjanjian ekstradisi ini dipengaruhi oleh status Singapura sebagai salah satu pusat ekonomi terbesar di dunia.

Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi kedua negara untuk terikat dalam perjanjian yang memfasilitasi pemulangan buronan pelaku tindak pidana ke negara asalnya.

Baca Juga: Bojan Sebut Persib Kendor di Lini Depan, Imbasnya Imbang Kontra Bhayangkara FC

Dalam konteks kerja sama hukum, perjanjian ekstradisi ini melengkapi dan menyempurnakan komitmen kedua negara dalam menangani kasus-kasus kriminal lintas negara.

Selain itu, perjanjian ini juga menjadi landasan untuk berbagai bentuk kerja sama hukum, termasuk pencarian pelaku kejahatan, pengembalian kesaksian, penggeledahan, dan penyitaan aset pidana.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura tidak hanya penting untuk menegakkan hukum dan keadilan tetapi juga untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara.

Hal Ini merupakan langkah maju dalam upaya bersama untuk memerangi kejahatan lintas negara dan memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah antar negara.

Baca Juga: Manfaat Luar Biasa Puasa di Bulan Ramadhan untuk Kesehatan, Auto Makin Rajin Ibadah

Perjanjian ekstradisi ini tidak hanya mencerminkan komitmen kedua negara terhadap penegakan hukum tetapi juga sebagai langkah konkret dalam mempererat tali persaudaraan dan kerja sama di antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler