Demi Lindungi Warga Palestina, ICJ Ingatkan Penjajah Israel untuk Patuh pada Hasil Putusan

28 Januari 2024, 17:45 WIB
Seseorang diangkut dari reruntuhan lokasi serangan Israel terhadap sebuah bangunan tempat tinggal di Khan Younis di Gaza selatan, pada 7 November 2023. /REUTERS/Ahmed Zakot/

PR TASIKMALAYA - Amnesty International melalui Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat waktu setempat, menyampaikan gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel demi melindungi warga Palestina di Gaza. 

Adapun isi putusan kepada Israel yang tertera ada beberapa tindakan, yakni mendesak negara tersebut untuk menahan diri dari tindakan yang melanggar Konvensi Genosida. 

Selanjutnya, Israel harus mencegah hasutan untuk melakukan genosida dan menghukum penghasutnya. 

Terakhir, mengambil langkah cepat dan efektif mengenai penyediaan bantuan kemanusiaan di Gaza. 

Baca Juga: Tak Hanya Solusi Dua Negara, Presiden Abbas Minta AS Akui Negara Palestina

Mahkamah juga memerintahkan Israel untuk menyimpan bukti genosida, serta menyerahkan laporan terkait semua langkah yang diambil putusan selama satu bulan berdasarkan perintah. 

"Keputusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam," kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA. 

Tak hanya itu, Callamard juga dengan tegas menyatakan bahwa dunia takkan diam dengan aksi genosida yang dilakukan penjajah Israel.

"Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina. Namun, keputusan ICJ saja tidak dapat mengakhiri aksi kekejaman tersebut dan kehancuran yang dialami warga Gaza," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Umat Kristen di Palestina Batasi Perayaan Natal, Hamas Sebut sebagai Bukti Persatuan

Proses gencatan senjata menurutnya, dianggap efektif untuk menerapkan langkah sementara demi akhiri penderitaan warga sipil. 

"Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut," kata Callamard.

Kemudian, dia mengatakan semua negara termasuk yang menentang pengajuan kasus genosida oleh Afrika Selatan berkewajiban untuk memastikan langkah ICJ itu terpenuhi.

Baca Juga: Warga Palestina Terancam, Penyakit Menular Jadi Masalah Baru di Gaza Selatan

"Para pemimpin dunia dari AS, Inggris, Jerman, dan negara-negara Uni Eropa lainnya harus menunjukkan rasa hormat mereka pada keputusan Mahkamah, yang mengikat secara hukum, dan melakukan segala upaya untuk melakukan kewajiban mereka dalam mencegah genosida."

"Pengabaian terhadap kewajiban itu akan menjadi pukulan besar bagi kredibilitas dan kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional," katanya, menegaskan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler