Lakukan Tindakan Seksual di Depan Dua Orang Wanita, Seorang Polisi Dipecat dari Jabatannya

5 Juli 2020, 19:00 WIB
ILUSTRASI pelecehan seksual.* /DOK PIKIRAN RAKYAT/

PR TASIKMALAYA - Seorang polisi telah dipecat dari jabatannya setelah ia diduga tertangkap basah melakukan tindakan seks di depan seorang ibu dan anak perempuan.

Inspektur Bhishmpal Singh Yadav terekam tengah menyentuh 'miliknya' secara tidak pantas di kantor polisi Bhatni, di Deoria, Uttar Pradesh, India.

Dia telah ditangkap dan didakwa dengan voyeurisme, suatu tindakan yang dimaksudkan untuk membuat marah seorang wanita dan seorang pelayan publik yang tidak mematuhi hukum.

Baca Juga: Geram dengan Kelakuan Netizen Indonesia Soal Guyonan Upin & Ipin, Warga Malaysia: Kami Membencinya!

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Mirror, Yadav diduga melakukan tindakan tersebut ketika seorang wanita pergi ke kantor polisi bersama putrinya pada 22 Juni 2020 karena kasus sengketa tanah.

Polisi itu dituduh melakukan aksi itu ketika duduk di kantornya berbicara tentang perselisihan.

Anak perempuan wanita itu kemudian merekam tindakan itu dan kemudian menunjukkannya kepada keluarganya.

Video tersebut akhirnya diposting di media sosial dan menjadi viral, memicu panggilan untuk menindak petugas.

Baca Juga: Sakit Hati Diputuskan Pacar, Seorang Bocah 18 Tahun Rela Sebarkan Video Mesumnya dengan Sang Mantan

"Inspektur polisi yang menuruti perilaku mesum di depan pengadu wanita di dalam kantor polisi di Deoria telah diberhentikan dari pekerjaannya," ujar Prashant Kumar, Direktur Jenderal tambahan Hukum dan Ketertiban Uttar Pradesh.

Ia mengatakan tak akan ada toleransi terhadap siapa pun yang melanggar martabat wanita.

"Kami mengutuk tindakan memalukan & tak terampuni Inspektur Bhishmpal, Ex SHO Polisi Station Bhatni, Deoria. Dia telah ditangkap dan juga diberhentikan dari jabatannya. Polisi UP menegaskan kebijakan nol toleransi terhadap Kejahatan Terhadap Perempuan, Ketidakpekaan & Korupsi," tulis Direktur Jenderal Uttar Pradesh di akun Twitternya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Mirror

Tags

Terkini

Terpopuler