PR TASIKMALAYA - Tersangka RAS (18) atas tindakan penyebaran video mesum akhirnya ditangkap oleh pihak berwenang pada Jumat, 3 Juli 2020 sekitar pukul 16.00 WIB.
Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah menangkap remaja itu di rumahnya yang berada di Muara Teweh.
Alasan remaja itu menyebarkan video mesum, akibat ia merasa sakit hati karena diputuskan oleh pacarnya.
Baca Juga: Suka Menggunakan Perhiasan, Pria India Viral Usai Gunakan Masker dari Emas Seharga Puluhan Juta
Sementara itu, video mesum yang disebarkannya itu adalah korban yang merupakan mantan kekasihnya.
"Pelaku yang sudah kami amankan ini menyebarkan video mesum tersebut karena sakit hati diputusin pacarnya. Kemudian atas laporan ayah korban, kami proses laporannya," ujar Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hedro Kusuma melakui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang di Muara Teweh, Sabtu 4 Juli 2020.
Video yang disebarakan itu meruapakan video mesum mereka yang diambil pada bulan Maret 2020 di rumah kos korban di Banjarmasin.
"Jadi motif tersangka menyebar karena sakit hati dengan korban," ujarnya.
Baca Juga: Dilanda Hujan Monsun, India Justru Cacat Rekor Tertinggi Kasus Virus Corona di Negaranya