Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer, PBB Beri Kecaman: Bermotif Politik

7 Desember 2021, 07:48 WIB
PBB mengecam pengadilan junta militer yang memvonis hukuman 4 tahun penjara untuk Aung San Suu Kyi, menyebutnya bermotif politik. /REUTERS/Soe Zeya Tun/

PR TASIKMALAYA – Pemimpin Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, didakwa 4 tahun penjara oleh pengadilan junta militer.

Keputusan pengadilan junta militer untuk mendakwa hukuman penjara 4 tahun bagi Aung San Suu Kyi itu dikecam banyak pihak, termasuk PBB.

Kepala HAM PBB mengecam junta Myanmar atas hukuman 4 tahun penjara yang diberikan bagi Aung San Suu Kyi, dan mereka menuntut pembebasannya.

"Hukuman Penasihat Negara setelah persidangan palsu dalam proses rahasia di depan pengadilan yang dikendalikan militer tidak lain adalah bermotif politik," kata Michelle Bachelet dalam sebuah pernyataan, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Channel News Asia.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Jelaskan Alasan Penundaan Pemberangkatan Jamaah Umroh dari Indonesia

"Ini bukan hanya tentang penolakan sewenang-wenang atas kebebasannya, ini menutup pintu lain untuk dialog politik," ia menambahkan.

Aung San Suu Kyi telah ditahan sejak para jenderal melancarkan kudeta dan menggulingkan pemerintahannya pada 1 Februari, mengakhiri periode singkat demokrasi di negara Asia Tenggara itu.

Sejak saat itu dia telah dikenai serangkaian tuduhan, termasuk melanggar undang-undang rahasia resmi, serta korupsi dan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmikan Kapal Cepat Rudal Kelima Karya Anak Bangsa: 3 Matra Ditopang Industri Pertahanan

Dia saat itu diprediksi akan menghadapi beberapa dekade penjara jika terbukti bersalah atas semua tuduhan.

Pada Senin, 6 Desember 2021 waktu setempat, Aung San Suu Kyi dijatuhi hukuman dua tahun karena hasutan terhadap militer dan dua tahun lagi karena melanggar undang-undang bencana alam yang berkaitan dengan Covid-19.

Mantan presiden Win Myint juga dijatuhi hukuman empat tahun atas tuduhan yang sama.

Baca Juga: Prediksi Juventus vs Malmo 9 Desember 2021, Bianconeri Belum Kebobolan Melawan Tim Tamu

Bulan lalu, Than Naing, mantan menteri perencanaan Negara Bagian Kayin, dan Nan Khin Htwe Myint, mantan kepala menteri Negara Bagian Kayin, dijatuhi hukuman 90 dan 75 tahun penjara atas tuduhan korupsi.

"Militer berusaha untuk memperalat pengadilan untuk menyingkirkan semua oposisi politik," ujar Bachelet.

"Tetapi kasus-kasus ini tidak dapat memberikan lapisan hukum atas tidak sahnya kudeta dan kekuasaan militer," tandasnya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan AFF Suzuki Cup 2020: Juara Bertahan, Vietnam Kalahkan Laos dengan Skor 2-0

Kepala hak asasi PBB juga mengutuk keras serangan kejam, benar-benar tercela yang dilaporkan pada hari Minggu di Yangon.

Di mana tentara menabrakkan mobil ke dalam demonstrasi damai dan kemudian melepaskan tembakan menggunakan peluru tajam.

Bachelet menyatakan keprihatinannya bahwa perkembangan ini berisiko memperburuk ketegangan dan kekerasan lebih lanjut.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Natal 25 Desember, Rayakan dengan Penuh Kasih

Saksi mata mengatakan setidaknya tiga orang terluka dalam serangan tersebut.

Media pemerintah mengatakan satu orang menderita luka serius dan 11 orang ditangkap karena memprotes tanpa meminta izin.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Channel News Asia

Tags

Terkini

Terpopuler