Hari Pertama Menjabat sebagai Presiden AS, Joe Biden Hapus Larangan Masuknya Warga Negara Muslim

18 Januari 2021, 13:15 WIB
Presiden terpilih Joe Biden. /Instagram.com/@joebiden

PR TASIKMALAYA - Pada hari pertamanya menduduki jabatan sebagai Presiden terpilih AS, Joe Biden berencana untuk mengeluarkan sejumlah kebijakan eksekutif.

Salah satu kebijakan eksekutif tersebut adalah yaitu menghapus kebijakan kontroversial yang dibuat oleh Presiden Donald Trump terkait larangan masuknya warga negara dari beberapa negara dengan penduduk mayoritas Muslim.

Diketahui, pemerintahan AS baru akan melakukan beberapa pembatalan kebijakan yang telah diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump.

Baca Juga: Sindir Keras Kampung Warna-warni Anies Baswedan, Ferdinand Hutahaean: Dia Alihkan Mata Rakyat

Hal tersebut diketahui dari sebuah catatan yang diedarkan pada Sabtu, 17 Januari 2021 oleh Ron Klain, kepala staf Gedung Putih Biden yang baru.

“Ini juga termasuk upaya pencegahan virus Covid-19 baru, bergabung kembali dengan perjanjian perubahan iklim Paris, dan undang-undang imigrasi yang memungkinkan jutaan orang untuk mendapatkan kewarganegaraan AS,” ujar Ron Klain, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Al Jazeera, Senin 18 Januari 2021.

Seperti diketahui, tak lama setelah menjabat sebagai Presiden AS pada 2017 lalu, Donald Trump telah mengeluarkan beberapa kebijakan kontroversial yang melarang wisatawan dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki wilayah Amerika Serikat.

Baca Juga: Kembali Singgung Mimpi Haikal Hassan Soal Laskar FPI yang Tewas, Muannas: Bohong Dia!

Namun, kebijakan itu dibuat ulang beberapa kali di tengah gugatan hukum yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung pada 2018.

Para pengamat mengatakan kebijakan kontroversial tersebut dapat dengan mudah dibatalkan karena dikeluarkan oleh perintah eksekutif dan proklamasi presiden, meskipun tuntutan hukum dari lawan konservatif dapat menunda proses tersebut.

Selain pembatalan kebijakan tersebut, Joe Biden juga berencana untuk mengajukan undang-undang baru untuk menyediakan naturalisasi 11 juta orang tidak berdokumen yang saat ini tinggal di negara AS, di samping janji untuk memvaksinasi 100 juta orang dalam 100 hari pertamanya menjabat.

Baca Juga: Jakarta Keluar dari 10 Kota Termacet Dunia, Ferdinand Hutahaean: Pembodohan dan Kebohongan Publik

Joe Biden sebelumnya mengumumkan bahwa dirinya akan mendorong Kongres AS untuk menyetujui paket stimulus 1,9 miliar dollar atau sekitar Rp 26.8 Triliun untuk mengatasi kemerosotan ekonomi Amerika Serikat yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Aljazeera

Tags

Terkini

Terpopuler