Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur di Jalan, Ada Ketentuan dan Aturannya!

- 8 Agustus 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi - Ketentuan dan aturan mengenai pembuatan polisi tidur.
Ilustrasi - Ketentuan dan aturan mengenai pembuatan polisi tidur. /Pexels/Ksenia I

PR TASIKMALAYA - Speed Bump atau biasa dikenal dengan nama polisi tidur banyak ditemukan di ruas jalan seluruh Indonesia. Baik itu jalan dengan kategori umum, atau jalan dengan kategori lokal.

Penggunaan polisi tidur ini memiliki tujuannya tersendiri. Salah satunya adalah untuk mengurangi laju kendaraan, baik itu mobil ataupun sepeda motor.

Sebagai sarana untuk mengurangi kecelakaan, pembuatan polisi tidur ternyata tak boleh sembarangan. Terdapat regulasi atau ketentuan dan aturan yang berlaku mengenai pembuatan Polisi Tidur.

Sesuai dengan peraturan dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan yang terdapat pada pada Pasal 4, Ayat 1 tentang Tata Cara Pembuatan dan Penempatan Alat Pembatas Kecepatan, atau yang biasa dikenal polisi tidur.

Baca Juga: Segera Serbu Promo 8.8!! Dapatkan Harga Termurah Produk Skin Care Lokal

Adapun ketentuan dan aturan dalam Keputusan Menteri Perhubungan tersebut diantaranya menyatakan, alat pembatas kecepatan adalah kelengkapan tambahan pada jalan yang berfungsi untuk membuat pengemudi kendaraan bermotor mengurangi kecepatan kendaraannya.

Selanjutnya, ketentuan dan aturan lainnya menyatakan bahwa polisi tidur harus ditempatkan pada jalan di lingkungan pemukiman, jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III C, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, ketentuan dan aturan pembuatan polisi tidur ini terdapat pada Pasal 5. Berikut daftar ketentuan dan aturan yang berlaku bagi pembuatan polisi tidur:

- Polisi tidur harus dibuat dalam ketinggian maksimal 12 cm
- Lebar minimal 15 cm
- Sisi miring kelandaian maksimal 15 persen
- Dibuat dari bahan yang sesuai dengan badan jalan dan karet
- Diberi tanda berupa garis serong dengan cat berwarna putih

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x