Jangan Sembarangan Bikin Polisi Tidur di Jalan, Ada Ketentuan dan Aturannya!

- 8 Agustus 2023, 21:44 WIB
Ilustrasi - Ketentuan dan aturan mengenai pembuatan polisi tidur.
Ilustrasi - Ketentuan dan aturan mengenai pembuatan polisi tidur. /Pexels/Ksenia I

Baca Juga: Tak Ada Penundaan Pemilu 2024, Mahfud MD: Harus Dilakukan Sesuai Jadwal

Itulah ketentuan dan aturan pembuatan polisi tidur untuk mengurangi laju kendaraan. Dengan demikian, fungsi polisi tidur tak hanya untuk mengurangi kecepatan, namun juga dapat meminimalisir kecelakaan.

Sebagai informasi, kategori jalan kelas III C yang disebut di atas sebagaimana dilansir dari laman Badan Pusat Statistik (BPS) adalah jalan lokasi yang dapat dilalui kendaraan bermotor, termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan sumbu muatan maksimal mencapai 8 ton.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah