Ketentuan Pelaksanaan Kurban, Hewannya Harus Jantan atau Betina?

- 29 Juni 2023, 16:45 WIB
Berikut ketentuan jenis kelamin untuk hewan yang akan dijadikan sebagai hewan Kurban.
Berikut ketentuan jenis kelamin untuk hewan yang akan dijadikan sebagai hewan Kurban. /Pixabay/Pexels

PR TASIKMALAYA - Pelaksanaan kurban pada momentum hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H terjadi pada 10 Dzulhijjah hingga habis waktu tasyrik.

Dalam pelaksanaan ibadah kurban, umat Muslim dianjurkan untuk memilih hewan yang sesuai dengan syariat. Baik dari jenis, kriteria, hingga kondisi hewan kurban.

Selanjutnya, dalam pelaksanaan kurban terkait hewan yang akan dijadikan media berkurban. Terdapat sebuah ketentuan hukum yang menjelaskan terkait jenis kelamin hewan kurban.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram milik Bimbingan Masyarakat Islam @bimasislam, dinyatakan terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban, sesuai dengan syariat Islam.

Baca Juga: Squid Game 2: T.O.P BIGBANG Resmi Dikonfirmasi Ikut Bergabung

Dalam hal ini, Ketua Lembaga Falakiyah PBNU KH. Sirril Wafa menyatakan melalui pernyataannya dalam unggahan @bimasislam terkait ketentuan tersebut.

Menurutnya, hewan kurban yang akan dijadikan media atau sarana ibadah Kkrban tidak harus memperhatikan jenis kelaminnya. Lebih jelas, Sirri Wafa menyatakan bahwa banyak orang mengira hewan kurban harus berkelamin jantan.

Menyikapi hal itu, Sirril Wafa menerangkan sebuah keterangan yang menyebutkan bahwa hewan kurban tidak harus berkelamin jantan atau harus berkelamin betina.

"Tidak ada ketentuan khusus dalam berkurban apakah harus hewan jantan atau betina," ucapnya menjelaskan.

Baca Juga: Tips Makan Olahan Daging Kurban dari Ahli, Lakukan Ini Penderita Kolesterol dan Penyakit Jantung!

Lebih lanjut, dirinya menyatakan sebuah keterangan dari Kitab Majmu' Syarah Muhazzab karya Imam An-Nawawi terkait ketentuan jenis kelamin hewan kurban. 

Dalam kitab tersebut, Imam Nawawi menyatakan bahwa ketentuan jenis kelamin hewan kurban itu disamakan atau diperumpamakan dengan ketentuan pada praktik Akikah.

Sebagaimana Rasulullah SAW menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan Akikah diperkenankan umat Muslim untuk memilih yang mana saja antara kelamin jantan maupun betina. 

"Dalam Kitab Majmu' Syarah Muhazzab, Imam Nawawi menjelaskan perihal hewan kurban yang dikiaskan dengan hewan yang diperuntukkan buat akikah, yang oleh Rasulullah diperkenankan boleh jantan dan boleh pula betina," kata Sirril Wafa menambahkan.

Baca Juga: BLT Balita Cair Rp3 Juta Setahun, Simak Syarat dan Cara Cek Penerimanya di Sini!

Terakhir, Sirril Wafa menegaskan bahwa Imam Nawawi dalam ketentuan jenis kelamin hewan kurban itu dikiaskan pada ketentuan yang ada pada praktik Akikah. Dimana hal itu, menurut Imam Nawawi, pada dasarnya dua ibadah tersebut tidak ada perbedaan dalam ketentuan jenis kelamin hewan.

"Inilah nash hadits yang ada untuk Akikah, dan oleh Imam Nawawi dikiaskan untuk hewan Kurban, karena pada dasarnya syarat penyembelihan hewan untuk Akikah dan kurban itu tidaklah berbeda," ucap Sirril Wafa menutup penjelasannya mengenai ketentuan jenis kelamin hewan kurban.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah