Kemenag Beri Panduan Lengkap Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023, Simak Selengkapnya

- 27 Juni 2023, 18:07 WIB
Ilustrasi kurbam.
Ilustrasi kurbam. /Unsplash/Fauzan

PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 1444 H/2023 M, pelaksanaan Kurban menjadi salah satu hal yang perlu banyak diperhatikan oleh umat Muslim di Indonesia.

Dalam hal ini, Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.07 tentang Panduan Penyelenggaraan Kurban Idul Adha 1444 H/2023 M.

Sebagaimana dilansir dari akun Instagram Bimbingan Masyarakat Islam milik Kemenag, @bimasislam, menyatakan bahwa ada beberapa poin penting yang dapat menjadi panduan bagi umat Muslim yang hendak melaksanakan ibadah Kurban Idul Adha 2023.

Berikut beberapa poin penting yang dihimpun PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi @bimasislam, tentang panduan penyelenggaraan Kurban Idul Adha 2023.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Menyambut Idul Adha 2023, Sambut Bulan Kurban dengan Penuh Gembira

Pemilihan dan pemotongan hewan Kurban harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam.

Umat Muslim diimbau untuk membeli hewan Kurban yang sedang dalam keadaan sehat dan tidak cacat. Hal itu sesuai dengan kriteria hewan Kurban yang dianggap layak serta cara untuk menjaga hewan Kurban tetap sehat hingga hari penyembelihan.

Dalam hal penentuan hewan ternak yang akan menjadi hewan Kurban, petugas Kurban harus terlebih dahulu memperhatikan dan mempertimbangkan terkait penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD), serta kewaspadaan terhadap merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Peste Des Petitis Ruminants (PPR).

Selain memperhatikan ketentuan hewan Kurban yang dianggap layak. Petugas Kurban juga harus memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria hewan Kurban secara lebih spesifik menurut Kemenag, dalam artikel di sini.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x