PR TASIKMALAYA - Menjelang hari raya Idul Adha 2023 M/1444 H, ibadah kurban tengah marak dipersiapkan oleh umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Sebagai salah satu ibadah yang mengandung hukum serta tata cara di dalamnya, kurban memiliki banyak aturan bagi pelaksana ibadah kurban yang harus dipenuhi.
Salah satunya adalah larangan untuk potong kuku dan rambut saat melaksanakan kurban. Sebagaimana dilansir dari akun Instagram resmi milik Bimbingan Masyarakat Islam dari Kementerian Agama (Kemenag), @bimasislam, menyatakan alasan dari larangan tersebut.
Alasan dari dilarangnya kegiatan potong kuku dan rambut saat seseorang melaksanakan kurban adalah untuk menjadikan seluruh anggota tubuh, kelak dapat menjadi saksi, serta dapat diselamatkan seluruhnya dari api neraka.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' bahwa hikmah atau alasan dari adanya larangan potong kuku dan rambut itu bertujuan agar seluruh anggota tubuh dapat seluruhnya diselamatkan dari api neraka. Bahkan dikatakan pula dapat menjadi penolong atau penyelamat bagi yang melaksanakannya agar terjauh dari api neraka.
Tak hanya itu, Imam Nawawi juga menyatakan bahwa pelaksanaan dari menjauhi larangan potong kuku dan rambut saat kurban itu hukumnya merupakan sunnah.
Selain Imam Nawawi, dalam hal ini terdapat beberapa pendapat ulama yang lain terkait pandangannya secara hukum pada larangan potong kuku dan rambut saat Kurban ini.
Sebagaimana dikutip dari @bimasislam, dikatakan bahwa seluruh Ulama dari kalangan Malikiyah, Syafi'iyah, serta sebagian dari ulama Hanabilah sepakat untuk menganjurkan pelaksanaan terhadap larangan tersebut.