Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Boleh?

- 24 Juni 2023, 19:27 WIB
Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. /Pixabay/wiethase

Baca Juga: Inilah Tips Memilih Hewan Kurban untuk Idul Adha 2023

"Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain (masih hidup) tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang meninggal hukumnya sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma' para Ulama," sebagaimana dikutip dalam keterangan yang ditulis di caption postingan @bimasislam.

Tak hanya itu, dengan adanya praktik kurban untuk orang yang meninggal dapat memiliki tujuan lain bagi orang yang masih hidup. Hal itu ditunjukan dengan adanya tujuan dari praktik ibadah tersebut.

Kurban untuk orang meninggal itu bertujuan untuk mendapatkan keberkahan bagi orang meninggal, sebagai bentuk dari perbuatan baik berbentuk makna sedekah dalam kurban yang dilakukan oleh kerabat atau keluarga yang masih hidup.

Maka dapat disimpulkan, bahwa kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu hukumnya sah. Bahkan pahalanya tak hanya bagi Mayit, tapi juga bagi keluarganya yang telah melakukan kurban untuk mayit sebagai bentuk upaya tambahan amal sedekah dan ibadah.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah