PR TASIKMALAYA – Gosok gigi merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh hampir semua orang ketika mandi atau di saat pagi hari sebelum memulai aktifitas. Namun, bagaimana hukum menggosok gigi di bulan Ramadhan?.
Jika mengingat salah satu hal membatalkan puasa yaitu memasukan sesuatu ke dalam mulut. Pasalnya menggosok gigi dimana kita membersihkan gigi dengan cara menggunakan pasta gigi dan air ke dalam mulut.
Lantas apakah menggosok gigi akan membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut melansir Buku Seri Fiqih Kehidupan Puasa.
Hukum sikat gigi saat Puasa
Dilansir dari buku Seri Fiqih Kehidupan Puasa , bersiwak atau membersihkan gigi tidak membatalkan puasa atau dibolehkan dengan syarat jangan sampai tertelan.
Gosok gigi layaknya seperti berkumur dan istinyak. Kumur-kumur adalah cara memasukkan air ke dalam mulut untuk dibuang kembali. Sedangkan istinsyak adalah memasukkan air ke dalam lubang hidung untuk dibuang kembali.
Sementara, menurut Imam Asy-Syafi'i, menggosok gigi hukumnya akan makruh apabila telah melewati waktu zuhur hingga sore hari.
Baca Juga: Prediksi Jadwal Pembukaan Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50! Simak di Sini