Hukum Puasa Bagi Orang yang Pingsan, Batal atau Tidak? Simak Penjelasannya

- 7 April 2022, 06:53 WIB
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan singkat mengenai hukum puasa bagi orang-orang yang sempat pingsan.
Ilustrasi - Simaklah berikut ini penjelasan singkat mengenai hukum puasa bagi orang-orang yang sempat pingsan. /Pixabay/Mohamed_Hassan

PR TASIKMALAYA - Selama satu bulan penuh, umat muslim di dunia harus menahan lapar dan haus atau puasa di bulan Ramadhan.

Selama menahan haus dan lapar kondisi tubuh seseorang akan berbeda dari biasanya.

Tidak sedikit beberapa orang ada yang pingsan saat menjalankan puasa baik karena kelelahan atau kesehatan.

Kondisi pingsan saat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ternyata ada yang sah ada juga yang tidak sah puasanya.

Baca Juga: 4 Sunnah Buka Puasa yang Sebaiknya Kamu Kerjakan, Salah Satunya Menyegerakan Berbuka

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag @bimasislam, berikut adalah hukum orang yang pingsan saat berpuasa.

Hukum puasa bagi orang yang pingsan dirinci oleh Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu Syarh al-Muhadzab.

Hukum pertama, puasa orang pingsan tidak sah dan wajib mengqadha jika pingsan sepanjang siang.

“Saat orang yang puasa sudah niat di malam hari, kemudian ia mengalami pingsan sepanjang siang, puasanya tidak sah dan wajib mengqadhanya.”

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Instagram @bimasislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x