PR TASIKMALAYA - Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, zakat fitrah menjadi ibadah yang wajib dilaksanakan umat Muslim kepada golongan tertentu.
Diketahui, zakat fitrah wajib dibayarkan oleh umat Muslim yang telah berkecukupan dalam membiayai kehidupannya sendiri atau yang memiliki harta berlebih, kepada beberapa golongan yang telah ditetapkan.
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an Surat At-Taubah ayat 60, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.
Berikut ini adalah isi Surat At-Taubah ayat 60 tentang golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Baznas.
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana."
Karenanya, dari ayat tersebut dapat kita simpulkan 8 golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat, dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Baznas dan Indonesia Baik.
1. Fakir
Fakir merupakan golongan orang yang mempunyai harta, tetapi sangat sedikit.