PR TASIKMALAYA - Seseorang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah setiap tahunnya.
Adapun zakat fitrah dibayarkan setiap bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebagaimana hadits Ibnu Umar ra, "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Besaran nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah setara dengan beras atau makanan pokok seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Tes IQ: Kenapa si Wanita Melihat ke Belakang? Hanya Orang Jenius yang Jawab Benar dalam 10 Detik
Namun ketahuilah, seseorang wajib membayar zakat fitrah apabila memenuhi tiga syarat.
Berikut ini adalah 3 syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenag Bali.
1. Islam
Zakat fitrah hanya wajib untuk seseorang yang beragama islam.