Zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila tidak dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada badan amil zakat, LAZ, atau lembaga keagamaan, yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.
Selain itu, jika bukti pembayaran zakat tidak memenuhi ketentuan, zakat itu pun tidak dapat mengurangi pajak.
Kemudian pada pasal 4 dituliskan bahwa jika sudah mengeluarkan zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan, muzaki yang juga wajib pajak dapat melampirkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak.
Baca Juga: Polisi Buru Sosok 'Bang' yang Jual Sabu ke Ammar Zoni
Zakat yang dilaporkan dalam SPT itu pun kemudian untuk menentukan penghasilan neto.***