Bolehkah Menikahi Ibu Mertua? Berikut Hukum Menurut Islam dan Penjelasan Lengkapnya

- 5 Januari 2023, 16:07 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. /Pixabay/StockSnap

PR TASIKMALAYA - Belum lama ini banyak diperbincangkan terkait hukum menikahi ibu mertua.

Tak sedikit yang ingin mengetahui tentang hukum menikahi ibu mertua, dikarenakan pemberitaan viral yang sampai saat ini masih jadi pembahasan publik.

Dalam Islam sendiri memiliki hubungan berlebihan dengan ibu mertua adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, apalagi sampai menikahinya.

Simak pembahasan terkait hukum menikahi ibu mertua, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bima Islam Kemenag pada Kamis, 5 Januari 2022.

Baca Juga: Bharada E Akan Sampaikan Seluruhnya dalam Sidang Pemeriksaan

Berdasarkan hal tersebut, diketahui secara  fikih, ternyata haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam.

Hal tersebut disebabkan  karena adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).

Hal tersebut dijelaskan oleh  Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000) juz I, halaman 304.

Menurut Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya itu menyebut bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, antara lain sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Teliti Jika Gagal Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Sekumpulan Wanita yang Sedang Minum Bir

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x