PR TASIKMALAYA - Belum lama ini banyak diperbincangkan terkait hukum menikahi ibu mertua.
Tak sedikit yang ingin mengetahui tentang hukum menikahi ibu mertua, dikarenakan pemberitaan viral yang sampai saat ini masih jadi pembahasan publik.
Dalam Islam sendiri memiliki hubungan berlebihan dengan ibu mertua adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan, apalagi sampai menikahinya.
Simak pembahasan terkait hukum menikahi ibu mertua, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Bima Islam Kemenag pada Kamis, 5 Januari 2022.
Baca Juga: Bharada E Akan Sampaikan Seluruhnya dalam Sidang Pemeriksaan
Berdasarkan hal tersebut, diketahui secara fikih, ternyata haram hukum menikah dengan ibu mertua dalam Islam.
Hal tersebut disebabkan karena adanya akad nikah, maka mertua itu menjadi mahram muabbad (tidak boleh dinikah selama-lamanya).
Hal tersebut dijelaskan oleh Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000) juz I, halaman 304.
Menurut Syekh Nawawi Banten, dalam kitabnya itu menyebut bahwa penyebab seseorang bisa menjadi mahram bisa dengan tiga hal, antara lain sebagai berikut: