1. Nasab atau keturunan
2. Mahram radha'ah, yaitu hubungan mahram yang di akibatkan oleh persusuan yang dilakukan oleh seorang perempuan kepada bayi yang bukan anak kandungnya
3. Mahram mushaharah, yaitu orang-orang yang haram untuk dinikahi sebab adanya ikatan kekeluargaan dari hasil suatu pernikahan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa mertua merupakan mahram dari menantu karena adanya hubungan pernikahan dengan anaknya.
Baca Juga: Ezra Miller Mungkin Masih Perankan The Flash di Proyek DCU James Gunn
Mahram dalam hal ini menurut Syekh Nawawi adalah mahram muabbad, yaitu wanita yang haram dinikahi selama-lamanya, bagaimana pun situasi dan keadaannya.
Maka berdasarkan Syekh Nawawi Banten dalam kitabnya, Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadiin, (Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 2000) itu dapat disimpulkan bahwa menikahi mertua hukumnya haram.
Hal tersebut tanpa terkecuali, meskupun istrinya sudah disetubuhi atau tidak, karena mertua termasuk mahram yang selamanya.
Itulah hukum menikahi ibu mertua lengkap beserta penjelasannya.***